Lodewyk Pusung Bakal Hadir via Zoom di Praperadilan, Siap Ungkap Pihak di Balik Pengadaan BGN. Kejagung
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dijadwalkan hadir secara daring dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengatakan kliennya akan mengikuti persidangan melalui Zoom pada Kamis (20/8/2026). Kehadiran secara daring tersebut disebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan besok via zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya,” kata OC Kaligis kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
OC Kaligis mengatakan dalam persidangan tersebut Lodewyk akan memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengadaan di lingkungan BGN.
Sejumlah nama yang disebut antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana selaku Pengguna Anggaran, Nyoto Suwignyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, dan Dohardo Pakpahan.
Selain itu, terdapat Sony Sonjaya yang disebut sebagai Pemberi Verifikasi Izin Dapur.
Menurut OC Kaligis, nama-nama tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam sejumlah proses pengadaan di BGN. Sementara itu, ia menegaskan Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa. Itu saja yang akan dijelaskan besok, baik oleh Pusung maupun oleh tiga ahli dari MBG, dari Badan Gizi Nasional,” jelasnya.
OC Kaligis menilai jika keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan tidak terbukti, maka proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya seharusnya dinyatakan tidak sah.
“Jadi kuncinya itu di sana. Nah, kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, tim hukum Lodewyk juga kembali menyerahkan bukti berupa laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN.
Menurut OC, laporan tersebut memuat pihak-pihak yang terlibat dalam sejumlah proses pengadaan, termasuk pengadaan motor, bangunan, sandal, hingga penentuan titik dapur.
“Dia (Pusung) sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat. Hal yang sama juga dia nyatakan. Makanya dia mau muncul di Zoom untuk klarifikasi bahwa perkara ini atas dirinya, dia adalah korban kriminalisasi,” katanya.
Lodewyk sebelumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sidang tersebut menjadi kesempatan bagi Lodewyk untuk memberikan penjelasan langsung terkait posisi dan perannya dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung.
