Gedung KPK. Kumparan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Haniv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018),” kata Budi kepada wartawan.
Namun, Budi belum membeberkan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Haniv.
KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Penerimaan tersebut terdiri atas sejumlah bentuk.
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kegiatan fashion show brand anaknya sebesar Rp804 juta. Selain itu, terdapat penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634.
Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kakanwil DJP Banten pada 2011-2015 dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Untuk melengkapi penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Sleman, Hadi Sutrisno, yang sebelumnya bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2014-2018.
Penyidik juga memeriksa Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo, Otik Rostiana selaku Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, serta Rita Kusumandari yang berstatus ibu rumah tangga.
Pemeriksaan terhadap Haniv menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
