Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Freepik)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia. Warga negara asing tersebut merupakan buron dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Saat ini, Ahmad Al Misry telah masuk dalam daftar red notice Interpol dan disebut berada di Mesir. Namun, proses pemulangannya menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait status kewarganegaraan.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan persoalan muncul karena adanya perbedaan aturan kewarganegaraan antara Indonesia dan Mesir.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa aturan di Mesir memungkinkan seseorang tetap mempertahankan kewarganegaraan asal meski telah memperoleh kewarganegaraan negara lain.
“Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Faisal mengatakan Polri saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk mencari solusi terkait proses pemulangan Ahmad Al Misry.
Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan juga terkendala karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
Karena itu, Polri mengandalkan kerja sama internasional melalui Interpol untuk mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.
“Kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” kata Faisal.
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” sambungnya.
Ahmad Al Misry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Dittipid PPA dan PPO setelah gelar perkara pada 22 April 2026.
Kasus tersebut disebut melibatkan lebih dari satu korban. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, sebelumnya mengatakan para korban mengalami trauma psikologis mendalam akibat dugaan tindakan yang mereka alami.
Ahmad Al Misry juga diketahui pernah tampil dalam sejumlah acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
