Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Kasus Pelecehan, Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir
  • Politik

Kasus Pelecehan, Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

Editor PI 19/08/2026
Ilustrasi Kekerasan Seksual pada Anak

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Freepik)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia. Warga negara asing tersebut merupakan buron dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Saat ini, Ahmad Al Misry telah masuk dalam daftar red notice Interpol dan disebut berada di Mesir. Namun, proses pemulangannya menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait status kewarganegaraan.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan persoalan muncul karena adanya perbedaan aturan kewarganegaraan antara Indonesia dan Mesir.

“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa aturan di Mesir memungkinkan seseorang tetap mempertahankan kewarganegaraan asal meski telah memperoleh kewarganegaraan negara lain.

“Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” ujarnya.

Faisal mengatakan Polri saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk mencari solusi terkait proses pemulangan Ahmad Al Misry.

Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan juga terkendala karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Karena itu, Polri mengandalkan kerja sama internasional melalui Interpol untuk mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

“Kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” kata Faisal.

“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” sambungnya.

Ahmad Al Misry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Dittipid PPA dan PPO setelah gelar perkara pada 22 April 2026.

Kasus tersebut disebut melibatkan lebih dari satu korban. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, sebelumnya mengatakan para korban mengalami trauma psikologis mendalam akibat dugaan tindakan yang mereka alami.

Ahmad Al Misry juga diketahui pernah tampil dalam sejumlah acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Tags: Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry

Continue Reading

Previous: KPK Periksa Lagi Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terkait Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Next: Senam Bersama Jadi Booster Kebahagiaan Warga Sungai Ambawang

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026
  • Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub 21/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam 21/08/2026
  • Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah 21/08/2026
  • Kebakaran di Pasar Sungai Duri, 50 Ruko Ludes Dilalap Api 21/08/2026
  • Jadi Investasi Bangsa, Bupati Sujiwo Ajak Bentuk Karakter Anak Sejak Dini 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026
IMG_6133
  • News

Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam

Editor PI 21/08/2026
d575c455-ddf4-4278-9549-e9cee26bcbc5
  • News

Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah

Editor PI 21/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.