Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Personel gabungan dari Polres Kubu Raya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta tim pemadam kebakaran dengan sigap menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, pada Kamis malam (24/7/2025).
Mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, petugas yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih melakukan upaya penyekatan dan pemadaman untuk mengatasi api yang cepat menjalar akibat kondisi lahan gambut yang kering. Kerja sama lintas instansi ini dilakukan guna menghambat penyebaran api ke area yang lebih luas.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menyampaikan bahwa langkah cepat ini bertujuan untuk mencegah meluasnya kebakaran, meskipun proses pendinginan cukup sulit akibat jenis lahan. Meski demikian, api berhasil dikendalikan hingga malam hari.
“Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran, tim gabungan tak hanya memadamkan api tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Ade, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar selain membahayakan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan Polres Kubu Raya dalam menghadapi potensi karhutla yang meningkat selama musim kemarau. Rendahnya kesadaran masyarakat serta kondisi geografis yang rentan terhadap kebakaran menjadikan wilayah ini sebagai salah satu titik rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran,” tutup Ade.
