Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • Antisipasi Karhutla, Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman di Sungai Raya
  • Info
  • Lokal

Antisipasi Karhutla, Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman di Sungai Raya

Iyn 25/07/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Personel gabungan dari Polres Kubu Raya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta tim pemadam kebakaran dengan sigap menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, pada Kamis malam (24/7/2025).

Mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, petugas yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih melakukan upaya penyekatan dan pemadaman untuk mengatasi api yang cepat menjalar akibat kondisi lahan gambut yang kering. Kerja sama lintas instansi ini dilakukan guna menghambat penyebaran api ke area yang lebih luas.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menyampaikan bahwa langkah cepat ini bertujuan untuk mencegah meluasnya kebakaran, meskipun proses pendinginan cukup sulit akibat jenis lahan. Meski demikian, api berhasil dikendalikan hingga malam hari.

“Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran, tim gabungan tak hanya memadamkan api tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Ade, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar selain membahayakan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan Polres Kubu Raya dalam menghadapi potensi karhutla yang meningkat selama musim kemarau. Rendahnya kesadaran masyarakat serta kondisi geografis yang rentan terhadap kebakaran menjadikan wilayah ini sebagai salah satu titik rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran,” tutup Ade.

Tags: Karhutla Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Sirkuit Spa-Francorchamps Terbungkus Kabut, Tantangan Baru di Balapan F1 Belgia 2025
Next: Ibu Asal Pontianak Buat Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan untuk Anaknya jadi Korban Pelecehan Seksual

Related Stories

8fad609f-6cca-4d61-a0fd-7763ef2dbeaa
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Ajak Warga Waspadai Kejahatan Digital: “Yang Dicuri Bukan Hanya Uang, Tapi Identitas dan Kepercayaan”

Lyd 14/11/2025
e16fe177-0557-4821-bb20-aa822184b4bf
  • Lokal
  • News

Bank Kalbar Imbau Warga Waspada Penipuan Digital, Toni Darmawan: Jangan Sembarangan Buka Email dan Giveaway Online

Lyd 14/11/2025
f8fe4c1f-0813-4029-98ad-45e28136cd54
  • Lokal
  • News

65 Persen Target Penipuan Terjadi Setiap Minggu, IM3 Ajak Warga Pontianak Waspada Kejahatan Digital

Lyd 14/11/2025

Berita Terbaru

  • Uji Coba Strategis Jelang SEA Games: Timnas U-23 Tantang Mali Dua Kali 14/11/2025
  • Timnas Prancis Jadi Wakil Kedua Eropa yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026 14/11/2025
  • Kerusuhan dan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni kini Dibongkar Total Total 14/11/2025
  • Ariana Grande Diwarnai Insiden Serbuan Fans saat Premiere Wicked di Singapura 14/11/2025
  • Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi 14/11/2025
  • Pemkot Pontianak Ajak Warga Waspadai Kejahatan Digital: “Yang Dicuri Bukan Hanya Uang, Tapi Identitas dan Kepercayaan” 14/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Uji Coba Strategis Jelang SEA Games: Timnas U-23 Tantang Mali Dua Kali
  • Sports

Uji Coba Strategis Jelang SEA Games: Timnas U-23 Tantang Mali Dua Kali

Tyo 14/11/2025
Timnas Prancis Jadi Wakil Kedua Eropa yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026
  • Sports

Timnas Prancis Jadi Wakil Kedua Eropa yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026

Tyo 14/11/2025
Kerusuhan dan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni kini Dibongkar Total Total
  • Nasional

Kerusuhan dan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni kini Dibongkar Total Total

Tyo 14/11/2025
Ariana Grande Diwarnai Insiden Serbuan Fans saat Premiere Wicked di Singapura
  • Internasional

Ariana Grande Diwarnai Insiden Serbuan Fans saat Premiere Wicked di Singapura

Tyo 14/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.