Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya
PIFA, Lokal – Seusai memimpin rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubu Raya terkait penataan jalur hijau di perempatan Desa Kapur, Bupati Kubu Raya Sujiwo langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (17/9/2025). Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk menata kawasan agar Kubu Raya tidak terlihat kumuh.
Dalam tinjauannya, Sujiwo menegaskan bahwa Jalan Mayor Alianyang merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Jalan Nasional. Oleh sebab itu, jalur hijau di sepanjang ruas tersebut tidak boleh didirikan bangunan oleh masyarakat.
“Ini bukan hanya wajahnya Kubu Raya, tapi juga wajah Kalimantan Barat, bahkan wajah Indonesia. Karena di ujung Jalan Mayor Alianyang terdapat terminal antarnegara yang menjadi akses keluar masuk masyarakat dari Brunei, Kuching, dan Sarawak, Malaysia,” ujar Bupati.
Sujiwo menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah bukanlah bentuk penggusuran, melainkan penataan. Hal ini karena bangunan yang berdiri di jalur hijau merupakan pembangunan yang tidak sesuai aturan.
“Tadi sudah kita diskusikan dengan ibu-ibu pedagang. Kita harus lakukan penataan, semuanya harus dimundurkan. Nanti akan kita tata kembali, kiosnya seragam, penerangan lebih baik, termasuk area parkir yang lebih tertata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengidentifikasi pemilik lahan di belakang jalur hijau untuk dijadikan alternatif pembangunan kios. Meski demikian, penataan dengan merobohkan bangunan yang ada di bagian depan tetap menjadi langkah utama agar kawasan tidak terlihat kumuh.
“Penataan ini sifatnya sementara sambil kita carikan solusi jangka panjang. Tidak selamanya pedagang harus berjualan di lokasi ini,” katanya.
Sujiwo menegaskan bahwa dalam proses penataan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang sudah membangun kios di kawasan tersebut dengan mencarikan solusi terbaik. Namun ia berharap masyarakat juga memahami bahwa kepentingan umum harus didahulukan.
“Ada kepentingan negara yang harus diutamakan. Karena itu, ketika penataan dilakukan, masyarakat harus bisa menerima dan mendukungnya,” tegasnya.
