Sumber : Akun instagram ourkingofborneo
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Aktivitas deforestasi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit First Borneo Group kembali menjadi sorotan. Melalui anak perusahaannya, PT Equator Sumber Rezeki (ESR), perusahaan ini dilaporkan telah membuka hutan seluas 1.548,18 hektar hingga Agustus 2025 di kawasan Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum, wilayah yang diakui UNESCO karena nilai ekologisnya yang tinggi.
Berdasarkan postingan dari akun Instagram @ourkingofborneo dari sumber Satya Bumi & Mongabay, pembukaan lahan tersebut terjadi di dalam Koridor Bentarum, area vital yang menghubungkan dua taman nasional dan menjadi habitat penting bagi orangutan Kalimantan yang sangat terancam punah. Analisis citra satelit menunjukkan bahwa sekitar 904,73 hektar deforestasi terjadi tepat di dalam kawasan habitat orangutan, memperbesar risiko kepunahan spesies ikonik ini.
Tak hanya PT ESR, anak perusahaan First Borneo Group lainnya, PT Borneo International Anugerah, juga teridentifikasi sebagai penyumbang kehilangan hutan terbesar sepanjang 2024, dengan total deforestasi mencapai 2.022 hektar. Ironisnya, seluruh konsesi perusahaan ini berada di kawasan gambut yang sangat rentan dan memiliki peran penting dalam menyerap karbon.
Selain dampak ekologis, ekspansi perkebunan sawit ini juga memicu krisis sosial di tingkat lokal. Satya Bumi dan Mongabay mencatat bahwa masyarakat adat Dayak Iban di Desa Setulang dan Sungai Senunuk menjadi korban dari penggusuran paksa, yang mencakup ladang, makam leluhur, tembawang (kebun tradisional), hingga situs rumah betang yang bernilai historis dan budaya tinggi. Kompensasi yang diberikan pun dinilai tidak layak, hanya sekitar Rp300.000 per hektar untuk ladang dan Rp3 juta untuk situs adat, bahkan setelah adanya protes dari warga.
Hutan adat Dayak Iban seluas 114,25 hektar yang baru saja diakui secara resmi melalui SK tahun 2024 pun tak luput dari ancaman akibat ekspansi ini. Penghilangan hutan alam yang menjadi sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya masyarakat adat menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dan komitmen terhadap keanekaragaman hayati.
Kegiatan deforestasi di kawasan cagar biosfer ini juga memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) oleh pelaku industri, meskipun mayoritas kapasitas kilang minyak sawit global telah mengadopsi kebijakan tersebut. Ketidakterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan juga menjadi catatan serius, terutama mengingat kawasan yang dirusak seharusnya menjadi contoh harmoni antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
