Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Upaya pencurian sebuah mobil dump truck di wilayah Kubu Raya berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam waktu singkat. Seorang pria berinisial IP (31) diamankan setelah membawa kabur kendaraan tersebut dari sebuah tempat pencucian mobil yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, pada Selasa malam (12/8/2025).
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat tim di lapangan yang segera bertindak usai menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat di lapangan. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Reyden saat Konferensi Pers, Senin (22/9/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika seorang sopir bernama JN membawa dump truck milik rekannya, Asen, untuk dicuci. Saat itu, JN meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin mati namun dengan kunci yang masih tergantung, karena hendak beristirahat sejenak.
“Kesempatan itu dimanfaatkan IP yang kebetulan berada di lokasi. Niat awalnya hanya mencari orang untuk mengangkut batako menuju kawasan Tayan dengan imbalan Rp800 ribu. Namun begitu melihat dump truck terparkir tanpa pengawasan dan kunci masih tergantung, IP spontan membawanya kabur,” terang Reyden.
Setelah JN kembali dan mendapati kendaraan tidak lagi berada di lokasi, ia segera menghubungi pemilik kendaraan. Beruntung, dump truck tersebut dilengkapi perangkat pelacak GPS, yang menunjukkan posisi kendaraan berada di Desa Pancaroba.
“Anggota yang melakukan penyisiran sempat berpapasan dengan kendaraan itu. Setelah dilakukan pengejaran dump truck berhasil dihentikan dan pelaku diamankan,” paparnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW berwarna kuning (dengan stiker putih) tahun produksi 2015.
Saat ini, IP telah ditahan dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Apresiasi kepada Warga
IPTU Reyden Fidel Armada juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap dalam melaporkan kehilangan kendaraan tersebut, sehingga polisi dapat segera mengambil tindakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada karena kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan. Peran aktif warga sangat membantu polisi dalam menjaga keamanan bersama,” tegas Reyden.
