(Foto : Rungroj Yongrit/EPA)
PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Polisi Thailand berhasil menangkap seorang perempuan yang dikenal dengan julukan “Miss Golf” atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah biksu menggunakan video dan foto hasil hubungan seksual yang direkam diam-diam. Perempuan ini diduga menjalin hubungan intim dengan setidaknya sembilan biksu selama tiga tahun terakhir, kemudian memanfaatkan rekaman tersebut untuk menuntut uang dari para biksu tersebut. Informasi ini dilansir dari BBC pada Juli 2025.
Menurut keterangan polisi, Miss Golf telah menerima sekitar 385 juta baht atau setara Rp193,5 miliar dari para biksu selama tiga tahun terakhir. Saat penggeledahan di kediamannya, ditemukan lebih dari 80.000 foto dan video tidak senonoh yang digunakan sebagai alat pemerasan.
Juru bicara Kepolisian Thailand menyatakan, “Saat polisi Thailand menggeledah rumah ‘Miss Golf’, mereka tercengang. Penyelidik menemukan lebih dari 80.000 foto dan video tidak senonoh yang digunakan perempuan itu untuk memeras para biksu” (dilansir dari BBC).
Skandal ini mengguncang negeri Thailand mengingat mayoritas penduduknya beragama Buddha dan biksu merupakan sosok yang sangat dihormati dengan gaya hidup sederhana dan menjauhi keduniawian. Kasus ini juga memicu perhatian dari Dewan Tertinggi Sangha, badan pengurus Buddhisme Thailand, yang membentuk komite khusus untuk meninjau peraturan tentang biksu.
Penyelidikan polisi berawal dari laporan seorang kepala biara di Bangkok yang tiba-tiba meninggalkan wihara akibat diperas oleh perempuan ini. Miss Golf sempat mengklaim bahwa ia mengandung anak dari salah satu biksu dan menuntut tunjangan anak sebesar lebih dari tujuh juta baht atau sekitar Rp3,5 miliar. Modus ini juga ditemukan dilakukan pada biksu lainnya yang mentransfer sejumlah uang kepada perempuan tersebut.
Polisi mengungkap pula bahwa hampir seluruh uang hasil pemerasan tersebut telah diambil dan sebagian digunakan untuk berjudi daring. Miss Golf kini menghadapi berbagai tuduhan, antara lain pemerasan, pencucian uang, dan menerima barang curian. Pihak berwajib membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan biksu yang melakukan pelanggaran.
