Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 7 Buruh Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polres Ketapang usai Unjuk Rasa, SBSI akan Lapor Komnas HAM
  • Lokal
  • News

7 Buruh Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polres Ketapang usai Unjuk Rasa, SBSI akan Lapor Komnas HAM

Editor PI 26/11/2023
ssb

Aksi demo menuntut hak-hak buruh di PT Swadaya Mukti Prakarsa (ANTARA/Ho)

PONTIANAK INFORMASI, KETAPANG – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyuarakan kebingungan mereka terkait penetapan tersangka tujuh orang pengurus dan anggota SBSI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Polres Ketapang. Penetapan tersangka ini terjadi setelah aksi unjuk rasa buruh di PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) yang berlangsung pada 2 dan 3 Oktober 2023.

“Ada sembilan orang pengurus dan anggota SBSI Ketapang yang dipanggil sebagai saksi dan prosesnya kurang dari 24 jam tujuh orang ditetapkan tersangka, sungguh luar biasa,” kata Sekretaris Jendral DPP K-SBSI, Hendrik Hutagalung di Pontianak, Minggu.

Hendrik juga menyuarakan pertanyaan terkait pasal-pasal yang dituduhkan kepada para tersangka. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh pada saat itu adalah bagian dari upaya menuntut hak-hak mereka. Aksi tersebut berlangsung damai tanpa tindakan anarkis.

Dalam unjuk rasa tersebut, buruh menyoroti beberapa tuntutan penting. Pertama, mereka menuntut perubahan peraturan kerja terkait basis/target hasil kerja pemanen sawit. Tuntutan ini muncul karena adanya perubahan yang dinilai memberatkan buruh dengan menambahkan tugas memotong pelepah dan membersihkan piringan pokok sawit.

Tuntutan kedua terkait perubahan absensi kerja yang kini menggunakan aplikasi android dengan scan wajah, yang dianggap buruh merugikan mereka. Selanjutnya, buruh menuntut bantuan subsidi pembelian beras yang dinilai tidak merata, serta cuti haid bagi buruh perempuan.

Tuntutan lainnya termasuk pengadaan air bersih, pengadaan bus sekolah, pelayanan kesehatan di klinik perusahaan, dan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi buruh yang telah lama bekerja atau yang baru bekerja.

Kuasa Hukum para buruh/pekerja PT SMP, Denny Kurnia P Utama, menyesalkan tindakan Polres Ketapang yang memanggil pengurus SBSI Ketapang sebagai saksi dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 03 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I tertanggal 02 Oktober 2023.

“Sementara pada tanggal tersebut aksi mogok kerja buruh/pekerja baru dilaksanakan tanggal 2 dan 3 Oktober 2023 dan surat perintah penyidikan sudah ada,” katanya.

Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Kompolnas, ILO, dan RSPO Denhaag Belanda. Mereka juga merencanakan aksi mogok kerja selanjutnya pada 4 hingga 6 Desember 2023, serta aksi solidaritas dan soliditas se-Indonesia. Pihak buruh merujuk pada prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU 21 Tahun 2000, Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No. 98, UUK 13 Tahun 2003, dan UU 39 tahun 1999. (ad)

Tags: Kalbar Ketapang Kriminal Viral

Continue Reading

Previous: Rangkaian 35th Anyversarry PUSKOPCUINA: Peresmian Gedung Kantor hingga Diklat Business Contuinity Plan
Next: PKS Berharap Anies Tak Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara jika Terpilih Jadi Presiden

Related Stories

91ed9ec4-4156-4ab1-8dbc-006a90239261
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat

Editor PI 04/06/2026
IMG_6797
  • Lokal
  • News

1 Ringgit Tembus Rp4.500, Warga Malaysia Ramai Berbelanja di Kalbar

Editor PI 04/06/2026
IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat 04/06/2026
  • 1 Ringgit Tembus Rp4.500, Warga Malaysia Ramai Berbelanja di Kalbar 04/06/2026
  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

91ed9ec4-4156-4ab1-8dbc-006a90239261
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat

Editor PI 04/06/2026
IMG_6797
  • Lokal
  • News

1 Ringgit Tembus Rp4.500, Warga Malaysia Ramai Berbelanja di Kalbar

Editor PI 04/06/2026
IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.