Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 7 Buruh Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polres Ketapang usai Unjuk Rasa, SBSI akan Lapor Komnas HAM
  • Lokal
  • News

7 Buruh Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polres Ketapang usai Unjuk Rasa, SBSI akan Lapor Komnas HAM

Editor PI 26/11/2023
ssb

Aksi demo menuntut hak-hak buruh di PT Swadaya Mukti Prakarsa (ANTARA/Ho)

PONTIANAK INFORMASI, KETAPANG – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyuarakan kebingungan mereka terkait penetapan tersangka tujuh orang pengurus dan anggota SBSI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Polres Ketapang. Penetapan tersangka ini terjadi setelah aksi unjuk rasa buruh di PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) yang berlangsung pada 2 dan 3 Oktober 2023.

“Ada sembilan orang pengurus dan anggota SBSI Ketapang yang dipanggil sebagai saksi dan prosesnya kurang dari 24 jam tujuh orang ditetapkan tersangka, sungguh luar biasa,” kata Sekretaris Jendral DPP K-SBSI, Hendrik Hutagalung di Pontianak, Minggu.

Hendrik juga menyuarakan pertanyaan terkait pasal-pasal yang dituduhkan kepada para tersangka. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh pada saat itu adalah bagian dari upaya menuntut hak-hak mereka. Aksi tersebut berlangsung damai tanpa tindakan anarkis.

Dalam unjuk rasa tersebut, buruh menyoroti beberapa tuntutan penting. Pertama, mereka menuntut perubahan peraturan kerja terkait basis/target hasil kerja pemanen sawit. Tuntutan ini muncul karena adanya perubahan yang dinilai memberatkan buruh dengan menambahkan tugas memotong pelepah dan membersihkan piringan pokok sawit.

Tuntutan kedua terkait perubahan absensi kerja yang kini menggunakan aplikasi android dengan scan wajah, yang dianggap buruh merugikan mereka. Selanjutnya, buruh menuntut bantuan subsidi pembelian beras yang dinilai tidak merata, serta cuti haid bagi buruh perempuan.

Tuntutan lainnya termasuk pengadaan air bersih, pengadaan bus sekolah, pelayanan kesehatan di klinik perusahaan, dan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi buruh yang telah lama bekerja atau yang baru bekerja.

Kuasa Hukum para buruh/pekerja PT SMP, Denny Kurnia P Utama, menyesalkan tindakan Polres Ketapang yang memanggil pengurus SBSI Ketapang sebagai saksi dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 03 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I tertanggal 02 Oktober 2023.

“Sementara pada tanggal tersebut aksi mogok kerja buruh/pekerja baru dilaksanakan tanggal 2 dan 3 Oktober 2023 dan surat perintah penyidikan sudah ada,” katanya.

Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Kompolnas, ILO, dan RSPO Denhaag Belanda. Mereka juga merencanakan aksi mogok kerja selanjutnya pada 4 hingga 6 Desember 2023, serta aksi solidaritas dan soliditas se-Indonesia. Pihak buruh merujuk pada prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU 21 Tahun 2000, Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No. 98, UUK 13 Tahun 2003, dan UU 39 tahun 1999. (ad)

Tags: Kalbar Ketapang Kriminal Viral

Continue Reading

Previous: Rangkaian 35th Anyversarry PUSKOPCUINA: Peresmian Gedung Kantor hingga Diklat Business Contuinity Plan
Next: PKS Berharap Anies Tak Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara jika Terpilih Jadi Presiden

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.