Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak dikabarkan akan naik Rp 235.000 menjadi Rp 2.750.000 tahun 2022 mendatang. Update UMK Pontianak 2022 disampaikan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (22/11/2021).
Edi mengakui, upah minimum di Kota Pontianak sudah ditetapkan, bahkan telah diterapkan untuk para tenaga kontrak.
“UMR kita di Kota Pontianak Rp 2.750.000 upah minimum regional Kota Pontianak. Sudah diterapkan kepada tenaga kontrak kita. Jadi tidak ada masalah, karena sudah diterapkan, ” ujarnya mengutip Tribun Pontianak (22/11).
Sementara untuk swasta, lanjut Edi, tergantung penghitungan dari penghasilan masing-masing perusahaannya. Pihaknya juga tidak bisa mengintervensi kebijakan UMK di swasata.
“Kalau swasta diterapkan ya alhamdulillah. Tapi kalau tidak, kan mereka ada hitungan-hitungannya juga, ada kesepakatannya. Misalnya, warung kopi kan perlu modal dan sebagainya sehingga gaji akan naik secara bertahap,” tambah dia.
UMK Pontianak 2022 Naik, Wako Edi Optimis Ikut Naik
Dengan kenaikan upah minimum itu, Wali Kota optimis tingkat indeks pembangunan manusia (IPM) di Pontianak akan terus meningkat. Kemudian, ia juga yakin hal ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat ke depannya.
“IPM kita meningkat yang dibuktikan dengan IPM yang mulanya 79,4 sekarang 79,93. Harapan kita tertinggi secara regional. Target IPM kita 8, salah satunya adalah dengan daya beli atau pendapatan, pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, seperti dilansir dari Tribun Pontianak, beberapa daerah di Kalbar masih belum menetapkan UMK lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar.