Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Terlibat Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Brigadir Dwi Yandi Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat
  • Lokal
  • News

Terlibat Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Brigadir Dwi Yandi Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Editor PI 22/11/2021
Pemecatan Brigadir

Upacara pemecatan Brigadir Dwi Yandi, Foto: Istimewa

Berita Pontianak, PIFA – Brigadir Dwi Yandi, personel Polresta Pontianak yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2020 lalu secara resmi telah di berhentikan dengan tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH).

Upacara Pemecatan terhadap Brigadir Dwi Yandi dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra di halaman apel Mapolresta Pontianak, Senin 22 November 2021.

Pelaksanaan upacara PTDH itu juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Kapolresta.

Kombes. Pol. Andi Herindra juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” tambah Andi.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, saya tak akan berhenti mengingatkan, kepada kita semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” ujar Andi Herindra.

Tags: Polisi Pontianak

Continue Reading

Previous: Ikut Kirim Bantuan Banjir ke Sintang, TP PKK Kota Pontianak Yanieta Kamtono: Bentuk Kepedulian Kita
Next: UMK Pontianak 2022 Naik Rp 235 Ribu Jadi Rp 2.750.000

Related Stories

30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial

Editor PI 12/07/2026
41a8d181-22ab-4157-a1f7-c97299ed7127
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031

Editor PI 12/07/2026
7ebcfee8-e2a1-485e-8cbf-8ab1789c00b4
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW

Editor PI 12/07/2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031 12/07/2026
  • Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW 12/07/2026
  • 12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar 12/07/2026
  • Tiga Anak Muda Kalimantan Barat Bawa Misi Promosikan Kuliner Lokal Lewat QRIS 11/07/2026
  • Gerakan Indonesia ASRI Digelar Serentak, Sekda Kalbar Harisson Ajak Warga Rutin Kerja Bakti 11/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Buka Temu Karya Karang Taruna Kalbar, Tekankan Peran Pemuda Atasi Masalah Sosial

Editor PI 12/07/2026
41a8d181-22ab-4157-a1f7-c97299ed7127
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kalbar 2026–2031

Editor PI 12/07/2026
7ebcfee8-e2a1-485e-8cbf-8ab1789c00b4
  • Lokal
  • News

Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Bidik Kepengurusan hingga RT/RW

Editor PI 12/07/2026
12f13ba4-86b4-4c1d-a401-a9a4e35ae6e9
  • Lokal
  • News

12 Kabupaten/Kota Kompak Dukung Muhammad Farizi Jadi Ketua Karang Taruna Kalbar

Editor PI 12/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.