Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Terlibat Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Brigadir Dwi Yandi Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat
  • Lokal
  • News

Terlibat Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Brigadir Dwi Yandi Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Editor PI 22/11/2021
Pemecatan Brigadir

Upacara pemecatan Brigadir Dwi Yandi, Foto: Istimewa

Berita Pontianak, PIFA – Brigadir Dwi Yandi, personel Polresta Pontianak yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2020 lalu secara resmi telah di berhentikan dengan tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH).

Upacara Pemecatan terhadap Brigadir Dwi Yandi dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra di halaman apel Mapolresta Pontianak, Senin 22 November 2021.

Pelaksanaan upacara PTDH itu juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Kapolresta.

Kombes. Pol. Andi Herindra juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” tambah Andi.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, saya tak akan berhenti mengingatkan, kepada kita semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” ujar Andi Herindra.

Tags: Polisi Pontianak

Continue Reading

Previous: Ikut Kirim Bantuan Banjir ke Sintang, TP PKK Kota Pontianak Yanieta Kamtono: Bentuk Kepedulian Kita
Next: UMK Pontianak 2022 Naik Rp 235 Ribu Jadi Rp 2.750.000

Related Stories

IMG_1817
  • Lokal
  • News

Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak

Editor PI 17/04/2026
IMG_1775
  • Lokal
  • News

8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Tiba di RS Bhayangkara Pontianak

Editor PI 17/04/2026
IMG_1719
  • Lokal
  • News

8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas

Editor PI 17/04/2026

Berita Terbaru

  • Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026
  • 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Tiba di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026
  • 8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas 17/04/2026
  • Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau 16/04/2026
  • DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan 16/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau 16/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1817
  • Lokal
  • News

Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak

Editor PI 17/04/2026
IMG_1775
  • Lokal
  • News

8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Tiba di RS Bhayangkara Pontianak

Editor PI 17/04/2026
IMG_1719
  • Lokal
  • News

8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas

Editor PI 17/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau

Editor PI 16/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.