
Pelaku pencabulan anak di Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang ayah kandung berinisial SL yang tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Bahkan perbuatan keji itu telah dilakukan sebanyak 4 kali.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya di tahun 2024, yakni seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya.
“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya, abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang. Ternyata pelakunya bukan hanya satu orang, tetapi ternyata ada juga pelakunya yang ternyata adalah ayah kandungnya,” ungkapnya.
Kompol Antonius mengungkapkan pelaku mencabuli putrinya sebanyak empat kali ditempat yang berbeda. Pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu.
“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan aksi tersebut adalah menjemput putrinya yang tinggal bersama mantan istrinya, mengajak keluar untuk jalan-jalan. Lalu korban mengarahkan ke lokasi – lokasi sepi, dan disitulah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali – kali.
Kompol Antonius mengatakan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah seperempat dari hukuman maksimal, mengingat pelaku merupakan orang tua korban.