Penyaluran PIP, Disdikbud mengimbau agar sekolah menyalurkan sesuai aturan. (Ilustrasi: UMSU)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Melansir unggahan akun Instagram @dikbudkalbar pada Selasa (12/2/2025), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat menegaskan bahwa penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus berjalan sesuai aturan tanpa hambatan. Sekolah-sekolah diimbau memastikan tidak ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Disdikbud Kalbar juga mengingatkan sekolah agar mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Pihak yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas. Selain itu, siswa dan orang tua diminta proaktif memeriksa status penerimaan dana PIP 2025 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jadwal pencairan PIP 2025 dibagi dalam tiga termin:
Termin 1: Februari–April
Termin 2: Mei–September
Termin 3: Oktober–Desember
Jika menemukan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0895 2706 6888.
Disdikbud Kalbar menekankan bahwa dana PIP merupakan hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran.
“PIP ini hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran,” tutup keterangan imbauannya.
