
Ilustrasi kenaikan PPN. (Dok. Istimewa)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius, mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar untuk segera melakukan sosialisasi secara masif terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan tersebut dan dampaknya.
Seperti diketahui, mulai tanggal 1 Januari 2025, setiap transaksi barang atau jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Peningkatan tarif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aloysius menyoroti bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih intensif dalam memberikan informasi kepada publik.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sosialisasi tidak hanya bisa dilakukan melalui saluran tradisional seperti tatap muka, tetapi juga perlu memanfaatkan berbagai media modern.
“Bisa memanfaatkan reklame, maupun media massa, baik cetak, online, maupun elektronik,” katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah menggunakan media online secara maksimal, mengingat jangkauan dan kecepatan distribusinya yang dapat menjangkau masyarakat luas dengan efektif. Selain itu, pemasangan reklame di titik strategis juga dinilai penting untuk memastikan informasi terkait kebijakan ini mudah diakses oleh masyarakat. Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat diterima dengan baik dan mengurangi potensi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.