Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jamin Keselamatan Berkendara, Pemkot Terbitkan Surat Edaran
  • Lokal
  • News

Jamin Keselamatan Berkendara, Pemkot Terbitkan Surat Edaran

Editor PI 10/01/2025
WhatsApp Image 2025-01-10 at 15.56.12

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.

Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.

“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.

Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.

Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.

Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak.

Tags: Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Edi Kamtono-Bahasan Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Wako dan Wawako Terpilih
Next: PDIP Rayakan HUT ke-52 Tanpa Undang Presiden Prabowo

Related Stories

5905146a-5f4d-4e87-a754-ead4c77b2dda
  • Lokal
  • News

Wako Edi Ajak Perusahaan Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Editor PI 23/07/2026
IMG_1912
  • Lokal
  • News

Realisasi Anggaran MBG di Kalbar Turun, DJPb Ungkap Penyebabnya

Editor PI 23/07/2026
IMG_1915
  • Lokal
  • News

Aksi Ojol Bantu Step Motor Pengendara Kehabisan Bensin saat Bawa Istri dan Anak di Tol Kapuas 2

Editor PI 23/07/2026

Berita Terbaru

  • Wako Edi Ajak Perusahaan Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan 23/07/2026
  • Realisasi Anggaran MBG di Kalbar Turun, DJPb Ungkap Penyebabnya 23/07/2026
  • Aksi Ojol Bantu Step Motor Pengendara Kehabisan Bensin saat Bawa Istri dan Anak di Tol Kapuas 2 23/07/2026
  • Polresta Pontianak Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Pontianak Selatan-Tenggara 23/07/2026
  • TPID Diminta Waspadai Inflasi Semester II, Gubernur Norsan: Jangan Tunggu Harga Naik Baru Bertindak 23/07/2026
  • Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya 22/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5905146a-5f4d-4e87-a754-ead4c77b2dda
  • Lokal
  • News

Wako Edi Ajak Perusahaan Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Editor PI 23/07/2026
IMG_1912
  • Lokal
  • News

Realisasi Anggaran MBG di Kalbar Turun, DJPb Ungkap Penyebabnya

Editor PI 23/07/2026
IMG_1915
  • Lokal
  • News

Aksi Ojol Bantu Step Motor Pengendara Kehabisan Bensin saat Bawa Istri dan Anak di Tol Kapuas 2

Editor PI 23/07/2026
b6e131d3-1848-4aa9-aabf-ffbc9301438b
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Pontianak Selatan-Tenggara

Editor PI 23/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.