Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Maraknya Pinjol, Daniel Tangkau:Jangan Terlena dengan Kemudahan Pengajuan Pinjaman Uang Aplikasi
  • Lokal
  • News

Maraknya Pinjol, Daniel Tangkau:Jangan Terlena dengan Kemudahan Pengajuan Pinjaman Uang Aplikasi

Redaksi PI 17/08/2022
06DC08EC-F101-4877-BD04-8BE9E1AFF9BF

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK- Belakangan ini pinjaman online atau Pinjol viral, lantaran ada penggerebekan kantor di beberapa daerah. Terungkap, korban yang terjerat pinjol tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar, Daniel Tangkau menjelaskan, pinjaman online sempat marak dikarenakan prosesnya sangat mudah dan cepat, sehingga masyarakat tergiur dengan kecepatan proses uang yang cair tidak seperti Bank resminya

“Hanya mengirimkan data diri lewati KTP dan nomor hp proses uang bisa cair, namun ada bahayaanya antara lain. Terlena dengan kemudahan pengajuan sehingga bunga yang diberikan sangat tinggi, berbeda dengan resmi yang terdaftar di OJK hanya 2 persen seperti Bank dan koperasi. Apabila bunga lebih dari 2 persen tentunya menyalahi aturan serta di atur Undang-undang,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, apabila telat pembayar mulai adanya debt collector dari aplikasi tersebut mulai menagih dan intimidasi dengan segala cara tentunya ini di larang sehingga mental korban drop.

“Awalnya pinjaman ini kan di lakukan atas dasar suka sama suka, Apabila orang yang berutang ini tidak boleh ditagih secara paksa tentu memasuki ranah pidana masuk di pemerasaan, Pengadilan Pontianak sudah ada terjadi dan di hukum. Ada pasal-pasal yang di atur seperti 368 Ayat 1 dimana menagih utang secara paksa itu merupakan perbuatan pidana masuk unsur pemaksaan pastinya udah ada Undang-Undangan di atur,” jelasnya.

Ia menambahkan, penangihan secara online di media sosial juga sangat merusak hubungan sosial dan bisa sekali dipidanakan dengan UUD ITE, pastinya jangan percaya dengan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sempat geger penemuan kantor pinjol di Jalan Veteran beberapa waktu lalu membuat warga Kota Pontianak agar lebih hati-hati.

Dikatakannya lagi, Daniel berharap masyarakat lebih koreksi kembali dan menganalisa dalam menggunakan aplikasi pinjaman online terutama tidak terdaftar resmi di OJK.

“Masyarakat harusnya lebih cerdas dalam mengambil keputusan dalam memilih pinjaman dana tunai dan non tunai kedepannya,” harapannya. (RS)

Continue Reading

Previous: Komisi V DPRD Kalbar Soroti Masalah Zonasi Penerimaan Siswa SMA/SMK Baru yang Terjadi Tiap Tahun
Next: HUT ke-77 RI, Wapres Ajak Masyarakat Semangat Bangun Tanah Air

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
6e0a8fe0-0d9c-41ba-a7b3-13e4a751e0d7
  • Info
  • Lokal
  • Teknologi

WiFi IndiHome 20 Mbps Cuma Rp170 Ribu, Khusus Pelanggan di Pontianak

Editor PI 24/07/2026
IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.