Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Miris! Ibu di Sambas Cabuli Anak Angkat 9 Tahun, Videonya Dipamer ke Pelanggan
  • Lokal

Miris! Ibu di Sambas Cabuli Anak Angkat 9 Tahun, Videonya Dipamer ke Pelanggan

Muhammad Iqbal 27/01/2026
Foto : Shutterstock

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, menahan seorang perempuan berinisial SK (38 tahun) atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak angkat laki-lakinya yang baru berusia 9 tahun. Kasus yang terungkap pada Sabtu (24/1/2026) ini semakin mencengangkan setelah diketahui tersangka merekam perbuatannya dalam bentuk video.

SK, yang berprofesi sebagai pedagang lontong sayur di wilayah tempat tinggalnya, diduga sengaja memperlihatkan rekaman video asusila tersebut kepada sejumlah pelanggan laki-laki yang dianggapnya potensial untuk diajak berkencan.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menjelaskan kepada awak media, Selasa (27/1/2026), bahwa tersangka melakukan hubungan seksual dengan anak angkatnya tersebut.

“Ibu ini berhubungan badan dengan anaknya. Kemudian divideokan,” ungkap Eka.

Lebih lanjut, Eka memaparkan modus yang dilakukan SK dalam menyebarkan rekaman video mesum tersebut.

“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” kata Eka.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan HWCI Sambas kepada pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, aparat berhasil mengungkap bahwa tindak pidana pencabulan terjadi pada 28 September 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Paloh.

Status tersangka resmi disematkan kepada SK pada Sabtu (24/1/2026), dan kini ia mendekam di Rumah Tahanan Polres Sambas menunggu proses hukum selanjutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, AKP Sadoko, selaku Kepala Seksi Humas Polres Sambas yang mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, memberikan jaminan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.

Sadoko menegaskan bahwa jajaran Polres Sambas memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan setiap kasus yang melibatkan anak-anak, perempuan, serta kelompok masyarakat rentan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku secara ketat dan profesional.

“Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka SK dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan proses hukum akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tags: Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencabulan Ibu Tiri

Continue Reading

Previous: Dua Bhabinkamtibmas Gugur Terimpit Truk TNI Saat Menuju Lokasi Longsor Cisarua
Next: Donasi Imlek–Cap Go Meh Singkawang Terkumpul Rp2,3 Miliar, Masih Butuh Rp9 Miliar

Related Stories

f2bb6266-5fd5-4590-8dd3-54a9b5948615
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas Melalui Terminal Kijing Mempawah

Editor PI 30/06/2026
a9b3ced7-c086-4b55-942f-8a1cb812e5de
  • Lokal
  • News

Scoot Resmi Layani Rute Langsung Pontianak-Singapura, Gubernur Ria Norsan: Tak Perlu Transit Lagi

Editor PI 30/06/2026
5bcdbbcf-b20b-4b89-88a8-13ed57a8efae
  • Lokal
  • News

Hari Berkabung Daerah Kalbar: Cucu Saliman SastroLoekito Kenang Kakeknya yang Gugur dalam Tragedi Mandor

Editor PI 30/06/2026

Berita Terbaru

  • Wujudkan Zero Down Time di Kalimantan Barat, Mitsubishi Fuso Resmikan Fuso Service Center Ketiga di Sandai 30/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas Melalui Terminal Kijing Mempawah 30/06/2026
  • Scoot Resmi Layani Rute Langsung Pontianak-Singapura, Gubernur Ria Norsan: Tak Perlu Transit Lagi 30/06/2026
  • Hari Berkabung Daerah Kalbar: Cucu Saliman SastroLoekito Kenang Kakeknya yang Gugur dalam Tragedi Mandor 30/06/2026
  • Pencarian Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Dihentikan, Sulyadi Dinyatakan Hilang 30/06/2026
  • Pemkot Pontianak Siaga Hadapi El Nino, Wako Edi Minta BPBD Perketat Patroli Cegah Karhutla 29/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

FUSO
  • Otomotif

Wujudkan Zero Down Time di Kalimantan Barat, Mitsubishi Fuso Resmikan Fuso Service Center Ketiga di Sandai

Editor PI 30/06/2026
f2bb6266-5fd5-4590-8dd3-54a9b5948615
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas Melalui Terminal Kijing Mempawah

Editor PI 30/06/2026
a9b3ced7-c086-4b55-942f-8a1cb812e5de
  • Lokal
  • News

Scoot Resmi Layani Rute Langsung Pontianak-Singapura, Gubernur Ria Norsan: Tak Perlu Transit Lagi

Editor PI 30/06/2026
5bcdbbcf-b20b-4b89-88a8-13ed57a8efae
  • Lokal
  • News

Hari Berkabung Daerah Kalbar: Cucu Saliman SastroLoekito Kenang Kakeknya yang Gugur dalam Tragedi Mandor

Editor PI 30/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.