Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Miris! Ibu di Sambas Cabuli Anak Angkat 9 Tahun, Videonya Dipamer ke Pelanggan
  • Lokal

Miris! Ibu di Sambas Cabuli Anak Angkat 9 Tahun, Videonya Dipamer ke Pelanggan

Muhammad Iqbal 27/01/2026
Foto : Shutterstock

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, menahan seorang perempuan berinisial SK (38 tahun) atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak angkat laki-lakinya yang baru berusia 9 tahun. Kasus yang terungkap pada Sabtu (24/1/2026) ini semakin mencengangkan setelah diketahui tersangka merekam perbuatannya dalam bentuk video.

SK, yang berprofesi sebagai pedagang lontong sayur di wilayah tempat tinggalnya, diduga sengaja memperlihatkan rekaman video asusila tersebut kepada sejumlah pelanggan laki-laki yang dianggapnya potensial untuk diajak berkencan.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menjelaskan kepada awak media, Selasa (27/1/2026), bahwa tersangka melakukan hubungan seksual dengan anak angkatnya tersebut.

“Ibu ini berhubungan badan dengan anaknya. Kemudian divideokan,” ungkap Eka.

Lebih lanjut, Eka memaparkan modus yang dilakukan SK dalam menyebarkan rekaman video mesum tersebut.

“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” kata Eka.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan HWCI Sambas kepada pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, aparat berhasil mengungkap bahwa tindak pidana pencabulan terjadi pada 28 September 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Paloh.

Status tersangka resmi disematkan kepada SK pada Sabtu (24/1/2026), dan kini ia mendekam di Rumah Tahanan Polres Sambas menunggu proses hukum selanjutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, AKP Sadoko, selaku Kepala Seksi Humas Polres Sambas yang mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, memberikan jaminan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.

Sadoko menegaskan bahwa jajaran Polres Sambas memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan setiap kasus yang melibatkan anak-anak, perempuan, serta kelompok masyarakat rentan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku secara ketat dan profesional.

“Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka SK dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan proses hukum akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tags: Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencabulan Ibu Tiri

Continue Reading

Previous: Dua Bhabinkamtibmas Gugur Terimpit Truk TNI Saat Menuju Lokasi Longsor Cisarua
Next: Donasi Imlek–Cap Go Meh Singkawang Terkumpul Rp2,3 Miliar, Masih Butuh Rp9 Miliar

Related Stories

IMG_5066
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Pastikan pendampingan Bagi Siswa Pelempar Molotov di SMPN 3 Sungai Raya

Lyd 07/02/2026
IMG_5064
  • Lokal
  • News

Menkes Tinjau RSUD TBSI Kubu Raya, Sujiwo Tekankan Peningkatan Kompetensi Dokter

Lyd 07/02/2026
13a58323-5f08-4f63-8890-c547f0159dda
  • Lokal
  • News

Pria di Pontianak Hendak Edarkan Puluhan Juta Uang Palsu, Pelaku Ngaku Beli Upal di Cirebon

Lyd 07/02/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik 07/02/2026
  • Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam 07/02/2026
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak 07/02/2026
  • Warga Keluhkan Bendera Gerindra Bertebaran di Jalanan, Soroti Konsistensi Narasi Keindahan Kota 07/02/2026
  • Pelajar 16 Tahun Bawa Fortuner Dinas Pemkab Tabrak Warung di Mamuju, Dua Warga Luka 07/02/2026
  • Draco Malfoy Jadi “Maskot Tak Resmi” Imlek 2026 di China, Ini Alasannya 07/02/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik
  • Nasional

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama, Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis di Indo‑Pasifik

Tyo 07/02/2026
Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam
  • Nasional

Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Diculik Kenalan Ibu dari Medsos, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam

Tyo 07/02/2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak
  • Nasional

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Puluhan Warga Terluka dan Ratusan Bangunan Rusak

Tyo 07/02/2026
Warga Keluhkan Bendera Gerindra Bertebaran di Jalanan, Soroti Konsistensi Narasi Keindahan Kota
  • Nasional

Warga Keluhkan Bendera Gerindra Bertebaran di Jalanan, Soroti Konsistensi Narasi Keindahan Kota

Tyo 07/02/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.