Foto: PIFA/Toyo
PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal rotan sebanyak 58,3 ton menuju Tiongkok. Empat kontainer berisi barang terlarang tersebut diamankan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Penyergapan ini berawal dari analisis intelijen yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen tersebut, eksportir mengeklaim bahwa muatan kontainer adalah coconut product atau produk kelapa, namun petugas menduga adanya manipulasi informasi terkait jenis dan jumlah barang yang sebenarnya.
Kronologi Penindakan dan Temuan
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, tim patroli darat diterjunkan ke area Pelabuhan Dwikora pada 19 Desember 2025. Setelah menemukan kontainer yang dimaksud, petugas segera melakukan pengamanan dan penyegelan. Pihak eksportir, PT ESP, sempat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan fisik, namun mereka mangkir dari undangan tersebut.
Puncaknya, pada 23 Desember 2025, pemeriksaan fisik dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Pelindo. Hasilnya, petugas menemukan rotan dalam berbagai ukuran dengan total berat mencapai 58,3 ton. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
Status Hukum dan Pernyataan Resmi
Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Bea Cukai memeriksa sejumlah saksi terkait. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Dalam prosesnya, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora pada Rabu, 21 Januari 2026, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, memberikan apresiasinya terhadap sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Muhamad Lukman.
