Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Modus Produk Kelapa, Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58 Ton Rotan ke Tiongkok
  • Lokal

Modus Produk Kelapa, Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58 Ton Rotan ke Tiongkok

Tyo 21/01/2026
Modus Produk Kelapa, Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58 Ton Rotan ke Tiongkok

Foto: PIFA/Toyo

PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal rotan sebanyak 58,3 ton menuju Tiongkok. Empat kontainer berisi barang terlarang tersebut diamankan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Penyergapan ini berawal dari analisis intelijen yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen tersebut, eksportir mengeklaim bahwa muatan kontainer adalah coconut product atau produk kelapa, namun petugas menduga adanya manipulasi informasi terkait jenis dan jumlah barang yang sebenarnya.

Kronologi Penindakan dan Temuan
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, tim patroli darat diterjunkan ke area Pelabuhan Dwikora pada 19 Desember 2025. Setelah menemukan kontainer yang dimaksud, petugas segera melakukan pengamanan dan penyegelan. Pihak eksportir, PT ESP, sempat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan fisik, namun mereka mangkir dari undangan tersebut.

Puncaknya, pada 23 Desember 2025, pemeriksaan fisik dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Pelindo. Hasilnya, petugas menemukan rotan dalam berbagai ukuran dengan total berat mencapai 58,3 ton. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

Status Hukum dan Pernyataan Resmi
Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Bea Cukai memeriksa sejumlah saksi terkait. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Dalam prosesnya, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora pada Rabu, 21 Januari 2026, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, memberikan apresiasinya terhadap sinergi antar-aparat penegak hukum.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Muhamad Lukman.

Tags: Bea Cukai Kalbagbar Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58 Ton Rotan Modus Produk Kelapa Penyelundupan 58 Ton Rotan ke Tiongkok

Continue Reading

Previous: Misteri Gerak Smartwatch Kopilot Farhan Terjawab, Basarnas Sebut Itu Rekaman Data Lama
Next: Pemotor Viral Lebak Bulus Berubah Sikap: Minta Maaf Publik dan Mundur dari Pekerjaan

Related Stories

IMG_6740
  • Lokal
  • News

Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi

Editor PI 02/06/2026
Seminar Kebangsaan Bahas Nilai Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa
  • Lokal

Seminar Kebangsaan: Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa

Editor PI 02/06/2026
E945A4D2-B2B1-462C-AB83-4AC9A6647680
  • Lokal
  • News

SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Soroti Penumpukan Pendaftar di SMA Kota Pontianak

Editor PI 02/06/2026

Berita Terbaru

  • Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi 02/06/2026
  • Seminar Kebangsaan: Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa 02/06/2026
  • SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Soroti Penumpukan Pendaftar di SMA Kota Pontianak 02/06/2026
  • Disdikbud Kalbar Siapkan Akun Demo SPMB, Orang Tua Bisa Simulasi Daftar Sekolah 02/06/2026
  • Pemkot Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi 02/06/2026
  • Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh 01/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6740
  • Lokal
  • News

Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi

Editor PI 02/06/2026
Seminar Kebangsaan Bahas Nilai Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa
  • Lokal

Seminar Kebangsaan: Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa

Editor PI 02/06/2026
E945A4D2-B2B1-462C-AB83-4AC9A6647680
  • Lokal
  • News

SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Soroti Penumpukan Pendaftar di SMA Kota Pontianak

Editor PI 02/06/2026
E945A4D2-B2B1-462C-AB83-4AC9A6647680
  • Lokal
  • News

Disdikbud Kalbar Siapkan Akun Demo SPMB, Orang Tua Bisa Simulasi Daftar Sekolah

Editor PI 02/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.