Pemprov Kalbar memastikan bahwa PPPK yang dinyatakan lolos seleksi anggaran 2024 tetap menerima gaji. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi namun pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026 tetap dapat menerima gaji.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson usai menerima audensi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB), di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).
“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi P3K yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” ujarnya.
Lebih lanjut Harisson mengatakan gaji yang akan didapatkan oleh P3K tersebut nantinya berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
“Gaji ini dari RAPBD,” tambahnya.
Selain itu, terkait calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun, Harisson mengungkapkan bahwa mereka tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai PPPK untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemudin untuk usai (CP3K) yang mendekati 60 tahun sebenarnya sudah ada surat dari BKN mereka tetap di akomodir di angkat seama satu tahun sebagai pegawai P3K,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (10/03/2025).
Aksi tersebut diketahui untuk menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang. Mereka meminta agar pengangkatan CPNS dan CPPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
