
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Sebanyak empat orang juru parkir liar di kawasan Gelanggang Olahraga Terpadu (GOR) Pangsuma Ayani Pontianak diamankan Polsek Pontianak Selatan pada Kamis (6/2/2025). Mereka diduga memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir Rp 5.000, meskipun pengunjung telah membayar parkir resmi di gerbang masuk GOR.
Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah adanya aduan masyarakat terkait praktik pungutan liar di area GOR Pangsuma yang sempat viral di media sosial. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak wajar, termasuk penerapan tarif ganda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pontianak Selatan langsung turun ke lokasi dan mengamankan empat juru parkir untuk diberikan pembinaan di Mapolsek.
Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak bisa ditoleransi dan meminta juru parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keempat juru parkir ini diberikan wejangan, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta melakukan video testimoni berisi permohonan maaf kepada pengunjung GOR Pangsuma atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Kapolsek.
Polsek Pontianak Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa agar ketertiban umum dapat terus terjaga.