
Polres Kubu Raya membongkar makam korban perkelahian untuk diautopsi. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA – Satreksrim Polresta Kubu Raya melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang pemuda berinisial SF (24), warga Sungai Rengas, Kubu Raya, pada Sabtu pagi (12/4/2025).
Pembongkaran dilakukan untuk keperluan autopsi, memastikan penyebab pasti kematian korban sebelumnya dilaporkan meninggal akibat perkelahian dengan tetanggnya di Jalan Tanggul Limbung, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis malam (27/3/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan lantaran pada saat korban meninggal dunia belum sempat dilakukan visum. Sebab, usai kejadian tersebut keluarga korban baru melapor ke Polsek Sungai Kakap dan langsung ditangani oleh Polres Kubu Raya.
“Hari ini kita melakukan ekshumansi dan autopsi terkait perkara penganiayaan. Pada saat terjadinya penganiayan tersebut, dua hari setelah kejadian baru dilaporkan oleh polsek kakap. Sehingga pada saat korban meninggal dunia belum ada visum. Sehingga perlu dilakukanya autopsi untuk memastikan penyebab korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Pembongkaran makam yang berada di Jalan Pramuka, Taman Safina II, Kabupaten Kubu Raya sekitar pukul 08.45 itu dilakukan bersama Biddokes Polda Kalbar dr. Vernando Parlindungan beserta jajaran Polsek Kakap dan Polres Kubu Raya.
“Hasil autopsi akan menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan dan nantinya kita serahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Pantauan di lapangan, proses ekshumasi berlangsung tertutup dengan kain terpal oranye yang menutupi area penggalian. Sejumlah warga terlihat memadati lokasi pemakaman tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.