Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan status tanggap darurat banjir pada 10 Maret hingga 17 Maret 2025.
Keputusan ini diambil menyusul banjir yang telah berlangsung sejak 7 Maret lalu, yang mengakibatkan 830 kepala keluarga (KK) atau sekitar 3.039 jiwa terdampak di tiga desa, yakni Desa Teluk Bakung, Desa Pancaroba, dan Desa Lingga.
“Kemarin status sudah ditetapkan, status tanggap darurat itu per 10 Maret, 7 hari ke depan, artinya sampai tanggal 17 Maret status tanggap darurat ini,” ungkap Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel, pada Rabu (12/3/2025).
Daniel mengatakan dari laporan yang diterima BPBD Provinsi Kalbar, bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyalurkan bantuan dasar kepada para korban.
“Tetapi memang itu sifatnya kebutuhan-kebutuhan dasar. Ada kebutuhan-kebutuhan lain yang sebenarnya perlu intervensi pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat, misalnya terkait infrastruktur dan lain-lain,” tutunya.
Daniel juga berharap, dengan status tanggap darurat ini, akan ada langkah-langkah nyata dari pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat, untuk mengatasi masalah banjir yang kerap terjadi di daerah tersebut.
“Persoalan banjir di Desa Pancaroba, Teluk Bakung, dan Lingga bukan masalah baru. Ini adalah masalah lingkungan yang sudah lama dan harus segera ditangani. Ada banyak solusi yang harus dipikirkan, seperti normalisasi parit, pembangunan waduk untuk penampungan air, dan peningkatan infrastruktur, khususnya jalan-jalan yang sering terendam karena berada di dataran rendah,” tukasnya.
