PONTIANAK INFORMASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak 2022 dan saat ini masih menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disampaikan Yusran Anizam saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemekaran tersebut, Sabtu (18/7/2026), di Sungai Raya.
“Proses ini sudah dimulai memang sejak lama, sejak tahun 2022,” ungkap Yusran.
Menurutnya, persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbit pada 15 September 2022. Sehari kemudian, 16 September 2022, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi langsung mengajukan permohonan kode kecamatan ke Kementerian Dalam Negeri. Hasil kajian Kementerian kemudian keluar pada 9 Januari 2023. Dari dua kecamatan yang diusulkan, Kumpai Raya disetujui pembentukannya. Sementara Kecamatan Teluk Air belum disetujui.
“Tanggal 2 Februari 2023 provinsi menindaklanjuti surat persetujuan Kemendagri itu dengan pembinaan dan koordinasi terkait tahapan selanjutnya,” jelas Yusran.
Secara paralel, lanjut Yusran, pemerintah kabupaten juga menyiapkan kantor camat sementara, menugaskan personel narahubung, dan mengalokasikan anggaran di APBD. Upaya percepatan terus dilakukan. Pada 15 September 2024, pemerintah kabupaten kembali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Surat susulan juga dikirimkan pada 24 Maret 2025. Bahkan, camat dan kepala desa pernah dibawa beraudiensi langsung ke Kementerian dengan didampingi Anggota DPRD Daerah Pemilihan Kumpai.
“Tahapan di kita sampai dengan peraturan daerah sudah selesai. Tahapan selanjutnya bukan kewenangan di kabupaten lagi,” kata Yusran.
Yusran menyebut keterlambatan bukan karena tidak ada upaya, melainkan karena ada proses dan pertimbangan dari pemerintah pusat.
“Semua by process. Ada kesiapan SDM, anggaran, sarana prasarana, SOP pelayanan. Itu semua butuh waktu. Perangkat-perangkat daerah terus mempersiapkan ini,” ujarnya.
Yusran menambahkan, visi Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya menargetkan memiliki 15 kecamatan hingga 2029. Karena itu, pemekaran desa sebagai syarat pembentukan kecamatan baru juga terus dilakukan bertahap. Saat ini, pemekaran lima desa sedang berproses dan berkasnya sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri.
“Kami di birokrasi siap melaksanakan kebijakan dan program yang ditetapkan. Mari kita berkoordinasi, jangan emosional tanpa data valid. Sayang, itu akan mengganggu proses pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya.
