Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Seorang Remaja Pria Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya, Pelaku Ditangkap Polisi!
  • Lokal
  • News

Seorang Remaja Pria Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya, Pelaku Ditangkap Polisi!

Editor PI 03/10/2023
pria

Pelaku yang ditangkap Polisi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria 21 tahun yang diduga kuat melakukan tindakan sodomi terhadap enam anak di bawah umur.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu (1/10/23) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini kemudian diselidiki secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya.

“Pada hari Senin (2/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berada di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Pontianak Inforamsi, Senin (2/10/23).

Menurut Ade, pelaku diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap enam anak di bawah umur dengan modus mengajak korban makan buah nangka di rumahnya.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dengan rapat dan mengancam korban dengan sebilah arit untuk memaksa mereka menuruti nafsu bejatnya. Pelaku juga menggunakan kekerasan fisik dengan memukul kepala dan pipi korban.

“Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, pelaku mengancam korban akan memotong lidah mereka jika memberi tahu perbuatannya kepada siapapun,” ungkap Ade.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Meskipun awalnya sang ibu ragu-ragu, kebenaran kisah tersebut terungkap ketika korban lainnya datang ke rumah dan menceritakan hal yang serupa tentang perbuatan sodomi yang dialami.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berdampak pada Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tags: Kalbar Kubu Raya Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: BPK Lakukan Pemeriksaan Awal Belanja Modal Pemprov Kalbar
Next: Ketangguhan WR 155 R Taklukan Jalur Menantang bLU cRU Adventure Ride “North Bali Wander”

Related Stories

Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Masa Tunggu Hingga 30 Tahun, Sekda Yusran Harapkan Penambahan Kuota Haji Kubu Raya

Iyn 08/07/2025
IMG_5222
  • Lokal
  • News

Polemik Pulau Pengikik Beralih ke Riau, Gubernur Ria Norsan Bakal Telusuri Bukti Sejarah dan Administratif

Lyd 08/07/2025
745ec5e8-1c96-47d6-a571-c0cdeb67fbd3
  • Lokal
  • News

Bahasan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pontianak di Embarkasi Batam

Lyd 08/07/2025

Berita Terbaru

  • Tegur Pegawai Indisipliner, Wabup Sukiryanto Tekankan Pentingnya Disiplin Kerja 08/07/2025
  • Masa Tunggu Hingga 30 Tahun, Sekda Yusran Harapkan Penambahan Kuota Haji Kubu Raya 08/07/2025
  • Wabup Sukiryanto Tegaskan Visi Pembangunan Kubu Raya Melaju dalam Penyampaian RPJMD 2025–2029 08/07/2025
  • Polemik Pulau Pengikik Beralih ke Riau, Gubernur Ria Norsan Bakal Telusuri Bukti Sejarah dan Administratif 08/07/2025
  • Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh 08/07/2025
  • 9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman 08/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • Info

Tegur Pegawai Indisipliner, Wabup Sukiryanto Tekankan Pentingnya Disiplin Kerja

Iyn 08/07/2025
Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Masa Tunggu Hingga 30 Tahun, Sekda Yusran Harapkan Penambahan Kuota Haji Kubu Raya

Iyn 08/07/2025
Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • Info

Wabup Sukiryanto Tegaskan Visi Pembangunan Kubu Raya Melaju dalam Penyampaian RPJMD 2025–2029

Iyn 08/07/2025
IMG_5222
  • Lokal
  • News

Polemik Pulau Pengikik Beralih ke Riau, Gubernur Ria Norsan Bakal Telusuri Bukti Sejarah dan Administratif

Lyd 08/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.