Lokal, News  

Seorang Remaja Pria Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya, Pelaku Ditangkap Polisi!

Pelaku yang ditangkap Polisi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria 21 tahun yang diduga kuat melakukan tindakan sodomi terhadap enam anak di bawah umur.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu (1/10/23) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini kemudian diselidiki secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya.

“Pada hari Senin (2/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berada di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Pontianak Inforamsi, Senin (2/10/23).

Menurut Ade, pelaku diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap enam anak di bawah umur dengan modus mengajak korban makan buah nangka di rumahnya.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dengan rapat dan mengancam korban dengan sebilah arit untuk memaksa mereka menuruti nafsu bejatnya. Pelaku juga menggunakan kekerasan fisik dengan memukul kepala dan pipi korban.

“Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, pelaku mengancam korban akan memotong lidah mereka jika memberi tahu perbuatannya kepada siapapun,” ungkap Ade.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Meskipun awalnya sang ibu ragu-ragu, kebenaran kisah tersebut terungkap ketika korban lainnya datang ke rumah dan menceritakan hal yang serupa tentang perbuatan sodomi yang dialami.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berdampak pada Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.