Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Seorang Remaja Pria Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya, Pelaku Ditangkap Polisi!
  • Lokal
  • News

Seorang Remaja Pria Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya, Pelaku Ditangkap Polisi!

Editor PI 03/10/2023
pria

Pelaku yang ditangkap Polisi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria 21 tahun yang diduga kuat melakukan tindakan sodomi terhadap enam anak di bawah umur.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu (1/10/23) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini kemudian diselidiki secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya.

“Pada hari Senin (2/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berada di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Pontianak Inforamsi, Senin (2/10/23).

Menurut Ade, pelaku diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap enam anak di bawah umur dengan modus mengajak korban makan buah nangka di rumahnya.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dengan rapat dan mengancam korban dengan sebilah arit untuk memaksa mereka menuruti nafsu bejatnya. Pelaku juga menggunakan kekerasan fisik dengan memukul kepala dan pipi korban.

“Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, pelaku mengancam korban akan memotong lidah mereka jika memberi tahu perbuatannya kepada siapapun,” ungkap Ade.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Meskipun awalnya sang ibu ragu-ragu, kebenaran kisah tersebut terungkap ketika korban lainnya datang ke rumah dan menceritakan hal yang serupa tentang perbuatan sodomi yang dialami.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berdampak pada Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tags: Kalbar Kubu Raya Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: BPK Lakukan Pemeriksaan Awal Belanja Modal Pemprov Kalbar
Next: Ketangguhan WR 155 R Taklukan Jalur Menantang bLU cRU Adventure Ride “North Bali Wander”

Related Stories

99779c22-9699-43d6-a8d4-e20a25d255ff
  • Lokal
  • News

Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Editor PI 09/08/2026
IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026

Berita Terbaru

  • Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat 09/08/2026
  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

99779c22-9699-43d6-a8d4-e20a25d255ff
  • Lokal
  • News

Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Editor PI 09/08/2026
IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.