Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Atur Ketat Penggunaan LPG 3 Kg
  • Lokal

Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Atur Ketat Penggunaan LPG 3 Kg

Muhammad Iqbal 29/01/2026
Foto : Instagram Fransiskus Diaan

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi memberlakukan kebijakan penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi melalui Surat Edaran Nomor 276 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan di Putussibau pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha restoran atau rumah makan, pelaku usaha menengah dan besar, serta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berjalan sesuai sasaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, mengatakan penertiban ini dilakukan agar LPG bersubsidi benar-benar digunakan oleh kelompok yang berhak.

“Penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, ketentuan harga LPG 3 kilogram juga telah diatur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO-EKON/2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari stasiun pengisian, serta Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 yang mengatur HET di wilayah di luar radius tersebut.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa LPG bersubsidi tabung 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, dengan harga sesuai ketentuan HET yang berlaku di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Sementara ASN, pengusaha restoran atau rumah makan, pelaku usaha menengah dan besar, serta masyarakat mampu secara tegas dilarang menggunakan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram,” tegas Budi.

Selain pembatasan pengguna, pemerintah daerah juga melarang pangkalan LPG 3 kilogram menjual gas bersubsidi kepada pedagang untuk diperjualbelikan kembali. Larangan tersebut diberlakukan karena pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen dan telah berstatus sebagai pengecer resmi.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pemkab Kapuas Hulu berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini demi menjaga stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta kelancaran distribusi LPG bersubsidi di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kapuas Hulu,” pungkas Budi.

Tags: LPG 3 Kg LPG 3 Kg Langkah Pemkab Kapuas Hulu

Continue Reading

Previous: Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Semua Penumpang Selamat
Next: Usai Kasus Siswi MTs, Kemenag Pontianak Tegaskan Komitmen Perlindungan Siswa

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026
  • Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan 03/06/2026
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026
e7589bd6-722e-4336-ae79-813d76bc5f35
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.