PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi memberlakukan kebijakan penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi melalui Surat Edaran Nomor 276 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan di Putussibau pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha restoran atau rumah makan, pelaku usaha menengah dan besar, serta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berjalan sesuai sasaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, mengatakan penertiban ini dilakukan agar LPG bersubsidi benar-benar digunakan oleh kelompok yang berhak.
“Penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, ketentuan harga LPG 3 kilogram juga telah diatur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO-EKON/2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari stasiun pengisian, serta Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 yang mengatur HET di wilayah di luar radius tersebut.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa LPG bersubsidi tabung 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, dengan harga sesuai ketentuan HET yang berlaku di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sementara ASN, pengusaha restoran atau rumah makan, pelaku usaha menengah dan besar, serta masyarakat mampu secara tegas dilarang menggunakan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram,” tegas Budi.
Selain pembatasan pengguna, pemerintah daerah juga melarang pangkalan LPG 3 kilogram menjual gas bersubsidi kepada pedagang untuk diperjualbelikan kembali. Larangan tersebut diberlakukan karena pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen dan telah berstatus sebagai pengecer resmi.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkab Kapuas Hulu berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini demi menjaga stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta kelancaran distribusi LPG bersubsidi di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kapuas Hulu,” pungkas Budi.
