PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban penutupan diskotek dan kelab malam sepanjang Ramadan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga suasana kota tetap kondusif sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Khusus usaha diskotek dan kelab malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri,” tegas Edi, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan menghentikan operasional satu hari sebelum awal puasa dan dapat kembali beraktivitas pada hari kedua Ramadan. Aturan ini diberlakukan guna menciptakan ketenangan dan kenyamanan selama bulan ibadah.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi.
Pemkot Pontianak juga membatasi jam operasional sejumlah usaha, seperti game station di luar pusat perbelanjaan, kafe dengan live music yang berdiri sendiri, karaoke, biliar nonpusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet. Usaha-usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai izin yang dimiliki, dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” tambahnya.
Di sisi lain, tradisi permainan rakyat meriam karbit tetap diperkenankan pada H-1 Idulfitri, dengan penekanan pada aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga situasi kota dengan melaporkan potensi gangguan ketertiban kepada aparat berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” ajak Edi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Patroli rutin dan sosialisasi akan dilakukan kepada pelaku usaha selama Ramadan.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Pemerintah berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut agar suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib dan harmonis.
