Pelaku pencurian di Singkawang. (Dok. Istimewa)
PONTIANAKI NFORMASI, SINGKAWANG – Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang, berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pajintan No 4B RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Rabu (12/7/2023).
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Timur Akp Samsudin membenarkan kabar tersebut.
“Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 36 Tahun dengan Inisial “U” yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Timur ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 14.35 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pajintan No 4B RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Pelaku berhasil mengambil barang milik pelapor/korban berupa 2 (dua) buah handphone merk vivo V15 warna merah hitam dengan Imei1 863481045807318, Imei2 863481045807300 dan merk Realme c55 warna jingga senja Imei1 863218064625258, Imei2 863218064625241, yang disimpan oleh pemiliknya di dalam rumah. Saat pelaku mengambilnya, korban sedang berada di dapur.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Timur. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV yang di pasang dirumah pelapor/korban dan belum sampai 24 jam.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur berhasil mengungkap pelakunya.
“Barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Singkawang Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka berinisial U itu adalah pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 362 KUHPidana, dengan anacaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (rs)
