Lokal, News  

Warga Sipil Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oknum TNI, Ormas Dayak di Melawi Berikan Pernyataan Sikap

Berita Melawi, Pontianak Informasi – Dewan Adat Dayak Kabupaten Melawi Bersama 22 Organisasi Masyarakat Dayak yang ada di Kabupaten Melawi, dampingi Bupati Melawi H Dadi Sunarya Usfa Yursa melakukan pertemuan dan memberikan Pernyataan sikap, yang turut dihadiri Danrem Brigjen TNI Ronny dan rombongan  di Pendopo Rumah Dinas Bupati Melawi, Sabtu (30/04/2022).

Pertemuan ini merupakan pernyataan sikap atas peristiwa Kematian Salah Seorang Warga bernama Roni Krisno Ada Kejanggalan / tidak Wajar.
 
Atas peristiwa tersebut, Dewan adat dayak (DAD) mengecam keras dan menyesalkan terjadinya penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum anggota 642 Kompi A tersebut.

Ketua DAD Kabupaten Melawi Drs. Klusien  dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua ormas Dayak yang ada di Melawi, terkhusus kepada Danrem 121/ABW dan rombongan yang telah hadir berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
 
“ Dewan Adat Dayak juga telah membentuk Tim perumus untuk merumuskan sanksi Adat berdasarkan ketentuan Adat Dayak Kabupaten Melawi,” tuturnya.
 
Ketua DAD Kluisen menghimbau Kepada masyarakat untuk bersikap tenang mengingat saat ini proses mediasi telah di lakukan kedua belah pihak dan tuntutan keluarga telah di sampaikan dan terima oleh Danrem.
 
Kami Atas Nama Masyarakat Dayak menyatakan :

  1. Mengutuk keras perbuatan biadab main hakim sendiri oleh oknum anggota TNI yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat.
  2. Meminta kepada Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk memproses Oknum Anggota TNI tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Kabupaten Melawi.
  3. Meminta kepada Panglima TNI agar Markas Kompi Senapan A Nanga Pinoh Kabupaten
    Melawi dipindahkan karena sering terjadi tindakan Arogansi dan pemukulan oleh Anggota Kompi Senapan A terhadap masyarakat yang melintasi kompleks Militer tersebut.
  4. Meminta kepada Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat agar Anggota Kompi Senapan A tidak melakukan kegiatan olahraga bersama dan latihan Baris-berbaris di jalan raya. Karena dapat menggangu ketertiban umum dan arus lalu lintas dan Mencegah tindakan Arogansi dari Anggota Kompi Senapan A Kepada Masyarakat.
     
    Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dan Meminta Point ke 2 untuk segera disikapi dalam tempo 7 hari, jika tidak mengindahkan pernyataan ini, kami akan melakukan tindakan dengan cara masyarakat Dayak, ucap Kimroni.
     
    Atas peristiwa tersebut Brigjen TNI Dr. Ronny. S. AP. MM Danrem 121/Abw sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan masyarakat Dewan Adat Dayak( DAD) Kabupaten Melawi.
     
    “Kejadian itu tentu sangat tidak dibenarkan. Seorang prajurit TNI harus berlaku baik kepada semua elemen masyarakat serta ramah tamah dan menjunjung kode etik TNI,” ujarnya.
     
    Di tegaskan Danrem Pihaknya akan bertanggung jawab dan akan memberikan sanksi hukum kepada oknum anggota yang terlibat melakukan penganiayaan, saat ini telah proses hukum militer tersebut sedang berjalan.
     
    “Kita juga akan bertanggung jawab, sanksi terberat akan kita proses baik hukum sipil, hukum militer dan hukum adat hingga ke pemecatan bila nantinya Benar Terbukti,” tegas Danrem 121/ABW.
     
    Danrem menilai, Kedua Oknum anggota tersebut sudah melanggar kode etik institusi TNI.
     
    “Kedua oknum yang bersangkutan saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya kepada Wartawan.
     
    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr Ronny, SAP, MM, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya UY, Wakil Bupati Melawi / Ketua DAD Kabupaten Melawi Drs. Kluisen, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi UY, Anggota DPRD Kabupaten Melawi Hermanus, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Dandim 1205/ Sintang Letkol Infanteri Kukuh Suharwiyono, 22 Pengurus Organisasi Masyarakat Suku Dayak Kabupaten Melawi. (ja)