PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) berinisial NML dan MA ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2023-2024 dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan salah satu pegawai UMTS, Eny Mayasari (33), yang mencurigai adanya ketidaksesuaian transaksi keuangan kampus.
“Kasus ini terungkap setelah pihak keuangan UMTS menghubungi bank terkait rekening koran tanggal 14 Februari 2025, yang mencatat enam transaksi masuk, sementara slip penyetoran yang diterima UMTS menunjukkan 28 transaksi,” ujar AKBP Wira Prayatna pada Sabtu (22/2/2025).
Pihak keuangan UMTS kemudian melakukan pengecekan terhadap slip penyetoran yang diserahkan mahasiswa dan menemukan adanya perbedaan dengan data bank. Ketika mahasiswa yang namanya tercantum dalam slip dipanggil, mereka mengaku telah menyerahkan uang kuliah mereka kepada MA, yang kemudian diduga bekerja sama dengan NML.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya selisih uang yang diterima UMTS sebesar Rp1,2 miliar. Total slip penyetoran yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan berjumlah 59 lembar, sementara dana sebesar Rp86,5 juta untuk tahun ajaran 2024-2025 juga belum disetorkan.
Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit handphone, serta satu blok faktur pembayaran palsu dari salah satu bank yang digunakan untuk meyakinkan mahasiswa bahwa pembayaran telah dilakukan.
Dalam aksinya, NML berpura-pura sebagai karyawan bank dan meminta MA mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT melalui dirinya. Mereka melakukan pembayaran UKT tanpa melalui administrasi bank secara resmi, sehingga dana tersebut tidak masuk ke rekening kampus.
Atas perbuatannya, NML dan MA dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Padangsidimpuan mengimbau mahasiswa lain yang merasa menjadi korban untuk melapor guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
