Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Diduga Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar
  • Nasional
  • News

2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Diduga Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar

Editor PI 23/02/2025
MAHASISWA

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) berinisial NML dan MA ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2023-2024 dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan salah satu pegawai UMTS, Eny Mayasari (33), yang mencurigai adanya ketidaksesuaian transaksi keuangan kampus.

“Kasus ini terungkap setelah pihak keuangan UMTS menghubungi bank terkait rekening koran tanggal 14 Februari 2025, yang mencatat enam transaksi masuk, sementara slip penyetoran yang diterima UMTS menunjukkan 28 transaksi,” ujar AKBP Wira Prayatna pada Sabtu (22/2/2025).

Pihak keuangan UMTS kemudian melakukan pengecekan terhadap slip penyetoran yang diserahkan mahasiswa dan menemukan adanya perbedaan dengan data bank. Ketika mahasiswa yang namanya tercantum dalam slip dipanggil, mereka mengaku telah menyerahkan uang kuliah mereka kepada MA, yang kemudian diduga bekerja sama dengan NML.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya selisih uang yang diterima UMTS sebesar Rp1,2 miliar. Total slip penyetoran yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan berjumlah 59 lembar, sementara dana sebesar Rp86,5 juta untuk tahun ajaran 2024-2025 juga belum disetorkan.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit handphone, serta satu blok faktur pembayaran palsu dari salah satu bank yang digunakan untuk meyakinkan mahasiswa bahwa pembayaran telah dilakukan.

Dalam aksinya, NML berpura-pura sebagai karyawan bank dan meminta MA mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT melalui dirinya. Mereka melakukan pembayaran UKT tanpa melalui administrasi bank secara resmi, sehingga dana tersebut tidak masuk ke rekening kampus.

Atas perbuatannya, NML dan MA dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Padangsidimpuan mengimbau mahasiswa lain yang merasa menjadi korban untuk melapor guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Tags: Kriminal Mahasiswa Pendidikan

Continue Reading

Previous: DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa Soal Penolakan MBG
Next: Edi Kamtono Sebut Retreat Bangun Karakter dan Jiwa Kepemimpinan

Related Stories

d4bf63c0-6b34-4bf1-adbf-35efc6e8aa2d
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Lapangan Tembak Perbakin Kalbar Akan Direhab agar Bisa Dipakai Peluru Tajam

Editor PI 04/08/2026
075f1be1-c8df-4bba-bb90-03584e19f225
  • Lokal
  • News

Pengangguran di Kalbar Capai 139 Ribu, Sekda Dorong Program Magang

Editor PI 04/08/2026
IMG_3194
  • Lokal
  • News

Lagi Siapin Rumah Impian? Ocean Furniture Pontianak Hadirkan Furnitur Kekinian Mulai Rp500 Ribuan

Editor PI 04/08/2026

Berita Terbaru

  • Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah 04/08/2026
  • Franciscus Sibarani Akhiri Penantian Panjang Umat Stasi Bawat Keuskupan Agung Pontianak, Gereja Baru Akhirnya Berdiri 04/08/2026
  • Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak 04/08/2026
  • Wagub Krisantus: Lapangan Tembak Perbakin Kalbar Akan Direhab agar Bisa Dipakai Peluru Tajam 04/08/2026
  • Pengangguran di Kalbar Capai 139 Ribu, Sekda Dorong Program Magang 04/08/2026
  • Lagi Siapin Rumah Impian? Ocean Furniture Pontianak Hadirkan Furnitur Kekinian Mulai Rp500 Ribuan 04/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah
  • Lokal

Wali Kota Pontianak Terima Audiensi Gereja dan Tokoh Kristen Bahas Akses Menuju Rumah Ibadah

Editor PI 04/08/2026
Franciscus Sibarani
  • Lokal

Franciscus Sibarani Akhiri Penantian Panjang Umat Stasi Bawat Keuskupan Agung Pontianak, Gereja Baru Akhirnya Berdiri

Editor PI 04/08/2026
Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak
  • Lokal

Lama Terbengkalai, Kini Gereja Berdiri Kokoh : Franciscus Sibarani Wujudkan Politik Bonum Commune di Stasi Bawat, Desa Pahonk, Kabupaten Landak

Editor PI 04/08/2026
d4bf63c0-6b34-4bf1-adbf-35efc6e8aa2d
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Lapangan Tembak Perbakin Kalbar Akan Direhab agar Bisa Dipakai Peluru Tajam

Editor PI 04/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.