
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kerusakan lingkungan seluas 41 ribu hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kerusakan tersebut terpantau melalui citra satelit dan diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum terkait hal tersebut. Ini terakhir tadi, kami cek dari citra satelit luasannya cukup, hampir 41 ribu hektare di wilayah Katingan atau hampir sedikit seluas Jakarta,” ujar Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa (29/1).
Kerusakan lingkungan di wilayah ini meliputi fenomena desertifikasi atau penggurunan akibat eksploitasi lahan. Menteri Hanif menduga kondisi ini bisa terus meluas setiap tahunnya jika tidak segera ditangani.
Saat kunjungan ke Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Menteri Hanif meninjau langsung kawasan terdampak desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian serta aparat penegak hukum guna menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
“Ada dua hal yang kita soroti di sini. Pertama, daerah ini merupakan ekologi pohon rangas yang sulit untuk kembali pulih setelah dibuka seperti ini. Maka, intervensi pemulihan harus segera dilakukan,” katanya.
Kedua, ia menyoroti penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang yang mencemari tanah dan Sungai Katingan. “Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitar sungai,” tegasnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah serius dengan memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Selain itu, komunikasi intensif dengan pemilik konsesi di wilayah Katingan juga akan ditingkatkan.
“Saya tegaskan penggurunan di lokasi ini segera kita hentikan. Siapapun yang melakukan perusakan, maka harus bertanggung jawab dan memulihkannya. Langkah konkret akan kita lakukan setelah penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Katingan, Deddy Ferras, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, ia mengakui bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan telah ditarik ke tingkat pusat dan provinsi.
“Pak Menteri tadi menanyakan jumlah dan luasan lahan yang terdampak. Karena kewenangan kami terbatas, kami masih menunggu tindakan dari pemerintah pusat dan provinsi. Harapannya, penggurunan ini memang harus segera dihentikan,” kata Deddy.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memastikan tidak ada lagi perusakan lahan di Katingan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah hasil penyelidikan lebih lanjut diumumkan.