Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 41 Ribu Hektare Lahan Rusak di Katingan, Diduga Akibat Tambang Emas Ilegal
  • Nasional
  • News

41 Ribu Hektare Lahan Rusak di Katingan, Diduga Akibat Tambang Emas Ilegal

Editor PI 29/01/2025
WhatsApp Image 2025-01-29 at 15.51.07 (1)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kerusakan lingkungan seluas 41 ribu hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kerusakan tersebut terpantau melalui citra satelit dan diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum terkait hal tersebut. Ini terakhir tadi, kami cek dari citra satelit luasannya cukup, hampir 41 ribu hektare di wilayah Katingan atau hampir sedikit seluas Jakarta,” ujar Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa (29/1).

Kerusakan lingkungan di wilayah ini meliputi fenomena desertifikasi atau penggurunan akibat eksploitasi lahan. Menteri Hanif menduga kondisi ini bisa terus meluas setiap tahunnya jika tidak segera ditangani.

Saat kunjungan ke Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Menteri Hanif meninjau langsung kawasan terdampak desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian serta aparat penegak hukum guna menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Ada dua hal yang kita soroti di sini. Pertama, daerah ini merupakan ekologi pohon rangas yang sulit untuk kembali pulih setelah dibuka seperti ini. Maka, intervensi pemulihan harus segera dilakukan,” katanya.

Kedua, ia menyoroti penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang yang mencemari tanah dan Sungai Katingan. “Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitar sungai,” tegasnya.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah serius dengan memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Selain itu, komunikasi intensif dengan pemilik konsesi di wilayah Katingan juga akan ditingkatkan.

“Saya tegaskan penggurunan di lokasi ini segera kita hentikan. Siapapun yang melakukan perusakan, maka harus bertanggung jawab dan memulihkannya. Langkah konkret akan kita lakukan setelah penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Katingan, Deddy Ferras, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, ia mengakui bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan telah ditarik ke tingkat pusat dan provinsi.

“Pak Menteri tadi menanyakan jumlah dan luasan lahan yang terdampak. Karena kewenangan kami terbatas, kami masih menunggu tindakan dari pemerintah pusat dan provinsi. Harapannya, penggurunan ini memang harus segera dihentikan,” kata Deddy.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memastikan tidak ada lagi perusakan lahan di Katingan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah hasil penyelidikan lebih lanjut diumumkan.

Tags: Kalbar Lingkungan Nasional

Continue Reading

Previous: Malam Tahun Baru Imlek 2025 di Pontianak Aman dan Kondusif
Next: Pemprov Kalbar akan Bangun 2 SMK Baru di 2025

Related Stories

1aa113f4-ca63-4df6-b66e-dd8c01c0a4aa
  • Lokal
  • News

KB Bank Dorong Literasi Keuangan dan Dukung Fasilitas Pendidikan di STMIK Pontianak

Editor PI 29/04/2026
5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026

Berita Terbaru

  • KB Bank Dorong Literasi Keuangan dan Dukung Fasilitas Pendidikan di STMIK Pontianak 29/04/2026
  • Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana 28/04/2026
  • YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km 28/04/2026
  • Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan 28/04/2026
  • Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian 28/04/2026
  • Masuk ke Kebun Warga, Orangutan di Kayong Utara Ditranslokasi ke TN Gunung Palung 28/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

1aa113f4-ca63-4df6-b66e-dd8c01c0a4aa
  • Lokal
  • News

KB Bank Dorong Literasi Keuangan dan Dukung Fasilitas Pendidikan di STMIK Pontianak

Editor PI 29/04/2026
5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.