Antara
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein selama sekitar delapan jam terkait polemik lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Saepul memenuhi undangan klarifikasi dan hadir di Kantor Itjen Kemendagri pada Jumat (3/7) pukul 09.00 WIB.
Selama proses klarifikasi, tim pemeriksa mengajukan sekitar 60 pertanyaan yang berfokus pada latar belakang penciptaan lagu serta proses publikasinya.
“Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya,” kata Benni.
Menurut Benni, di akhir pemeriksaan, Saepul mengakui telah melakukan kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf atas polemik yang muncul akibat lagu tersebut.
“Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak,” ujarnya.
Kemendagri selanjutnya akan menyusun laporan hasil klarifikasi beserta rekomendasi sanksi yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Hingga saat ini, Kemendagri belum mengungkap jenis sanksi yang akan direkomendasikan kepada Bupati Purwakarta. Keputusan akhir akan ditentukan setelah Menteri Dalam Negeri mempelajari hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal.
