Foto: IDN Times
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi pertunjukan stand-up comedy berjudul “Mens Rea”. Laporan ini dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026, dengan nomor registrasi LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini memicu perdebatan sengit tentang batas kebebasan berekspresi di dunia hiburan.
Menurut laporan yang dilansir dari detik.com, Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti kasus tersebut menggunakan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). Pandji diduga melanggar Pasal 300 KUHP tentang perbuatan permusuhan atau penghasutan terhadap agama, serta Pasal 301 KUHP terkait penyebaran materi serupa.
Pelapor menilai materi “Mens Rea” yang tayang di Netflix telah merendahkan organisasi keislaman besar seperti NU dan Muhammadiyah. “Pandji telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, seperti dilansir dari tempo.co. Selain itu “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” tambah Rizki Abdul Rahman Wahid. Barang bukti meliputi flashdisk rekaman materi, screenshot foto, dan dokumen pendukung.
Pertunjukan “Mens Rea” sendiri sedang menjadi tontonan terpopuler di Netflix Indonesia, mengalahkan berbagai serial drama Korea. Konten tersebut menuai pujian dari sebagian penonton atas keberanian menyentuh isu sensitif, namun juga kritik keras dari kelompok yang merasa tersinggung. Rekaman lengkap materi menjadi bukti utama dalam proses penyidikan .
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti secara transparan. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” katanya. Proses ini menggunakan KUHAP baru untuk menjamin profesionalisme.
Kasus Pandji memicu reaksi beragam dari masyarakat dan tokoh publik. Sejumlah netizen mendukung kebebasan ekspresi komika, sementara yang lain menyerukan penegakan hukum tegas terhadap dugaan penistaan. Hingga kini, Pandji belum memberikan respons resmi melalui akun Instagramnya, meski ia disebut siap mengikuti proses hukum.
Perkembangan kasus ini terus dipantau, dengan potensi panggilan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono dalam waktu dekat. Insiden ini menjadi pengingat akan tantangan menjaga harmoni sosial di tengah maraknya konten digital yang provokatif. Publik diharapkan tetap sabar menunggu hasil investigasi resmi dari kepolisian.
