Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Wow, Mantan Napi Koruptor Diperbolehkan Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024
  • Nasional
  • News

Wow, Mantan Napi Koruptor Diperbolehkan Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

Editor PI 22/08/2022
napi-koruptor

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Namun hanya berlaku untuk mantan koruptor yang telah selesai menjalani hukuman penjara.

Syarat tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Merujuk pasal ini tak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Ditekankan bahwa jika mantan koruptor hendak mendaftar jadi caleg, ia hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Melansir CNNIndonesia.com (22/8), nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR untuk Pemilu 2024. Syaratnya disebutkan tak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Artinya, jika berdasarkan UU yang berlaku, KPU tidak diperkenankan membuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang secara tegas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD. Namun, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA).

Pada saat itu, MA menyatakan bahwa aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil gugatan, setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi pada gelaran pemilu 2019 lalu. (yd)

Tags: Nasional Politik

Continue Reading

Previous: Pengurus IKatan Alumni UNTAN Kolaborasi Bangun Daerah Bersama Akademisi
Next: Thariq dan Waode Dinobatkan Bujang Dare 2022

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.