Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
  • Nasional
  • News

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor PI 04/07/2023
sidang-penganiayaan-cristalino-david-ozora-4_169

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Iya sudah tersangka,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Senin (3/7).

Mario Dandy menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan oleh AG yang merupakan mantan pacarnya.

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, Mario Dandy terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/23).

Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ungkap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/23) lalu.

Sebelum menjadi tersangka pencabulan, nama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik karena melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat koma dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kini akibat perbuatannya, Mario Dandy harus menyandang dua status tersangka, yakni dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pencabulan terhadap AG.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Warga Desa Lingga Kubu Raya Terpaksa Tandu Orang Sakit Menuju Mobil Ambulance
Next: Rugikan Negara Rp2,5 Triliun! Koruptor Berjuluk ‘Wanita Emas’ Merengek Tak Tahan Tidur di Lantai Penjara, Hakim Tertawa

Related Stories

fea73988-3c80-4ee6-a36c-83fa334785dd
  • Lokal
  • News

Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh

Editor PI 01/06/2026
aef477a4-54e9-45b3-aedd-6c268898a971
  • Lokal
  • News

Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis

Editor PI 01/06/2026
006bcebc-9c49-440c-8eaa-d14b16425ac6
  • Lokal
  • News

Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Editor PI 01/06/2026

Berita Terbaru

  • Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh 01/06/2026
  • Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis 01/06/2026
  • Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya 01/06/2026
  • PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara 01/06/2026
  • Aksi Bobon Santoso Santoso Masak 1,5 Ton Daging Jadi Rendang di Kubu Raya 01/06/2026
  • Drama Musikal ‘Detektif Cilik Dadakan’ Jadi Panggung Mimpi Anak-anak Marginal di Pontianak 01/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fea73988-3c80-4ee6-a36c-83fa334785dd
  • Lokal
  • News

Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh

Editor PI 01/06/2026
aef477a4-54e9-45b3-aedd-6c268898a971
  • Lokal
  • News

Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis

Editor PI 01/06/2026
006bcebc-9c49-440c-8eaa-d14b16425ac6
  • Lokal
  • News

Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Editor PI 01/06/2026
2996f495-55f1-4cfd-b219-dd72f685d357
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara

Editor PI 01/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.