PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Sidang kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta terus bergulir.
Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (26/9/23), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, memberikan kesaksian yang mengguncang ruang sidang. Mereka menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, terkait dengan kasus ini.
Menurut kesaksian Irwan, ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo.
Awalnya, hakim ketua Fahzal Hendri meminta Irwan menjelaskan dana yang dikeluarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan menyatakan bahwa ia telah memberikan uang Rp15 miliar kepada seseorang bernama Edward Hutahaean, yang mengaku sebagai pengacara yang “mengurusi” kasus tersebut.
Hakim pun menanyakan seberapa sering penyerahan uang tersebut terjadi.
Irwan juga menyebut bahwa staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, membantu dalam proses penyerahan uang tersebut kepada Edward.
“Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar,” terang Irwan seperti dikutip dari CNNIndonesiacom.
“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” cecar hakim.
“Rp15 miliar,” ucap Irwan.
Selanjutnya, Irwan mengungkapkan bahwa ia juga memberikan uang Rp27 miliar kepada Dito untuk tujuan yang sama, yaitu untuk penyelesaian kasus BTS 4G.
Ketika hakim mempertanyakan lebih lanjut mengenai sosok Dito Ariotedjo, Irwan menyebut bahwa saat itu hanya mengetahui nama “Dito”.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” sentil hakim.
“Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” kata Irwan.
Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan
“Apakah Dito Menpora sekarang?” tanya Rianto.
“Iya benar,” ujar Irwan
“Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar,” lanjut Rianto
“Untuk penyelesaian kasus,” kata Irwan.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung sebelumnya, Dito Ariotedjo pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dito membantah pernah menerima uang sebesar Rp27 miliar.
Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (ad)