Sultan HB X (Foto : KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, dengan nomor polisi AB 10 HBX, menjadi viral di media sosial. Video tersebut merekam momen ketika mobil Sultan berhenti mematuhi rambu lampu lalu lintas merah, sementara rombongan kendaraan lain yang diduga membawa pejabat, lengkap dengan pengawalan patwal (Patroli dan Pengawalan) serta sirine, melintas menyalipnya tanpa berhenti. Kejadian ini memicu pujian luas dari warganet atas keteladanan Sri Sultan.
Momen tersebut terjadi di sebuah persimpangan di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, saat mobil Lexus hitam milik Sultan HB X berhenti bersama kendaraan umum lainnya. Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, membenarkan bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah milik Sri Sultan HB X. Ditya juga menjelaskan, saat kejadian, Sultan sedang mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) di Karangmojo, Gunungkidul.
Ditya menambahkan bahwa Sultan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah, sementara rombongan kendaraan lain yang dikawal polisi tetap melaju melewati persimpangan. Meskipun demikian, pihak Setda DIY belum bisa memastikan rombongan pejabat mana yang menyalip kendaraan Sultan pada momen tersebut. Sebelumnya, warganet sempat menduga rombongan tersebut milik Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), namun dugaan ini dibantah oleh Staf Khusus Menko IPK.
Menanggapi peristiwa yang viral ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan respons yang sederhana dan menenangkan. “Ya memang saya biasa nggak ada pengawalan kok, kalau nggak acara resmi,” kata Sri Sultan, seperti dikutip dari Metro TV. Ia juga menegaskan bahwa berhenti mematuhi rambu lalu lintas sudah menjadi hal biasa baginya dan menilai hal tersebut tak perlu dipermasalahkan.
Pernyataan Sri Sultan ini semakin memperkuat citra beliau sebagai pejabat publik yang menjunjung tinggi ketertiban dan kesetaraan di jalan raya. Sikap beliau yang memilih untuk tidak menggunakan fasilitas pengawalan ketat dalam kegiatan non-resmi, bahkan rela berhenti saat lampu merah, kontras dengan rombongan pejabat yang memanfaatkan pengawalan untuk menerobos lampu merah.
Video ini secara tidak langsung memicu kembali perbincangan publik mengenai hak istimewa (privilege) di jalan raya yang sering disalahgunakan oleh pejabat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya telah diatur, namun prioritas tersebut seharusnya digunakan secara bertanggung jawab.
Warganet di media sosial pun membanjiri kolom komentar dengan pujian. Banyak yang menyebut Sultan HB X sebagai teladan, menunjukkan “tahta untuk rakyat” juga berlaku di jalanan. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan etika, demi menciptakan keadilan dan ketertiban bagi semua pengguna jalan.
