Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi
  • Nasional

Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi

Tyo 14/11/2025
Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi

Foto: ANTARA/Abdu Faisal

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komika dan public figure Pandji Pragiwaksono akhirnya angkat bicara terkait kabar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat materi stand up comedy-nya yang dianggap menyinggung nilai budaya masyarakat Toraja. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan kurban 96 ekor hewan yang terdiri dari 48 kerbau dan 48 babi.

Ketua Umum TAST, Benyamin Ranteallo, mengatakan bahwa sanksi adat ini bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan mekanisme pemulihan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran nilai dan kesakralan budaya Toraja. “Sanksi ini bukan bentuk balas dendam, melainkan pemulihan keseimbangan yang telah terganggu. Adat Toraja mengajarkan bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai kesucian harus ditebus dengan penghormatan yang setara,” ujar Benyamin Ranteallo.

Pandji sendiri menanggapi dengan menyatakan bahwa ia telah meminta maaf kepada masyarakat Toraja dan tengah melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait permasalahan ini. Ia menekankan bahwa dialog formal dengan perwakilan adat Toraja masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

Menurut penjelasan Ketua Umum TAST yang dikutip dari CNN Indonesia, sanksi berupa hewan kurban yang jumlahnya cukup banyak dimaksudkan sebagai lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate). Selain sanksi materiil, ada juga denda moral yang bertujuan melakukan pemulihan kehormatan masyarakat Toraja serta mendukung kegiatan adat dan pendidikan budaya.

TAST juga menegaskan bahwa jika Pandji menolak memenuhi kewajibannya, mereka akan menempuh jalur ritual Ma’maman untuk mendapatkan kutukan sebagai bentuk sanksi adat. Langkah ini mereka tekankan bukan berasal dari kemarahan semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga martabat dan kesucian adat.

Selain sanksi ritual dan materiil, TAST meminta Pandji memberikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Dewan Pimpinan Pusat TAST, disaksikan tokoh adat dan masyarakat Toraja. Hal ini disampaikan oleh Benyamin sebagai bagian dari proses penyelesaian yang harus dijalani.

Dalam pernyataannya di beberapa media, Pandji menyampaikan komitmennya untuk menghormati budaya Toraja dan berupaya memperbaiki kesalahpahaman melalui dialog serta langkah-langkah yang disepakati bersama. Dialog ini diharapkan menjadi jalan keluar demi menjaga keharmonisan sekaligus menghormati nilai-nilai luhur adat Toraja.

Tags: Denda 2 Miliar Pandji Pragiwaksono Sanksi Adat Toraja Suku Toraja

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Ajak Warga Waspadai Kejahatan Digital: “Yang Dicuri Bukan Hanya Uang, Tapi Identitas dan Kepercayaan”
Next: Ariana Grande Diwarnai Insiden Serbuan Fans saat Premiere Wicked di Singapura

Related Stories

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Tegaskan Ceramah di UGM Bahas Perdamaian, Bukan Penistaan Agama

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.