Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi
  • Nasional

Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi

Tyo 14/11/2025
Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Sanksi Adat Toraja: Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi

Foto: ANTARA/Abdu Faisal

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komika dan public figure Pandji Pragiwaksono akhirnya angkat bicara terkait kabar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat materi stand up comedy-nya yang dianggap menyinggung nilai budaya masyarakat Toraja. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan kurban 96 ekor hewan yang terdiri dari 48 kerbau dan 48 babi.

Ketua Umum TAST, Benyamin Ranteallo, mengatakan bahwa sanksi adat ini bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan mekanisme pemulihan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran nilai dan kesakralan budaya Toraja. “Sanksi ini bukan bentuk balas dendam, melainkan pemulihan keseimbangan yang telah terganggu. Adat Toraja mengajarkan bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai kesucian harus ditebus dengan penghormatan yang setara,” ujar Benyamin Ranteallo.

Pandji sendiri menanggapi dengan menyatakan bahwa ia telah meminta maaf kepada masyarakat Toraja dan tengah melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait permasalahan ini. Ia menekankan bahwa dialog formal dengan perwakilan adat Toraja masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

Menurut penjelasan Ketua Umum TAST yang dikutip dari CNN Indonesia, sanksi berupa hewan kurban yang jumlahnya cukup banyak dimaksudkan sebagai lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate). Selain sanksi materiil, ada juga denda moral yang bertujuan melakukan pemulihan kehormatan masyarakat Toraja serta mendukung kegiatan adat dan pendidikan budaya.

TAST juga menegaskan bahwa jika Pandji menolak memenuhi kewajibannya, mereka akan menempuh jalur ritual Ma’maman untuk mendapatkan kutukan sebagai bentuk sanksi adat. Langkah ini mereka tekankan bukan berasal dari kemarahan semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga martabat dan kesucian adat.

Selain sanksi ritual dan materiil, TAST meminta Pandji memberikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Dewan Pimpinan Pusat TAST, disaksikan tokoh adat dan masyarakat Toraja. Hal ini disampaikan oleh Benyamin sebagai bagian dari proses penyelesaian yang harus dijalani.

Dalam pernyataannya di beberapa media, Pandji menyampaikan komitmennya untuk menghormati budaya Toraja dan berupaya memperbaiki kesalahpahaman melalui dialog serta langkah-langkah yang disepakati bersama. Dialog ini diharapkan menjadi jalan keluar demi menjaga keharmonisan sekaligus menghormati nilai-nilai luhur adat Toraja.

Tags: Denda 2 Miliar Pandji Pragiwaksono Sanksi Adat Toraja Suku Toraja

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Ajak Warga Waspadai Kejahatan Digital: “Yang Dicuri Bukan Hanya Uang, Tapi Identitas dan Kepercayaan”
Next: Ariana Grande Diwarnai Insiden Serbuan Fans saat Premiere Wicked di Singapura

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026
6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.