
Pelaku
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial UK (29) yang jenazahnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur. Pelaku, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), telah ditangkap di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa kasus bermula saat Antok mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri, Minggu (19/1) malam. Setelah sempat mengobrol, keduanya bertengkar sekitar pukul 22.00 WIB. Antok kemudian mencekik korban hingga tewas akibat kepala korban terbentur lantai.
Dalam kepanikan, pelaku menghubungi saudaranya, MAM, untuk mengambil koper merah di Tulungagung. Pelaku juga membeli pisau di perjalanan untuk memutilasi jenazah korban agar muat dalam koper. Potongan tubuh korban dibuang ke beberapa lokasi, termasuk Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek, menggunakan mobil sewaan.
Jenazah dalam koper ditemukan pada Kamis (23/1), dan tiga hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap. Polisi menyatakan pelaku juga menjual mobil korban seharga Rp57 juta sebelum kembali ke lokasi pembuangan.
Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi mengandalkan bukti ilmiah untuk memperkuat dakwaan.