
Ilustrasi bayi yang dijual. (Alodokter)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Polda DIY menangkap dua bidan, JE (44) dan DM (77), atas dugaan perdagangan bayi sejak 2010. Mereka diduga menjual 66 bayi dengan harga Rp55-85 juta per bayi, melibatkan bayi laki-laki dan perempuan.
Motif Bidan Jual Bayi
Modusnya, bayi dititipkan oleh orang tua yang tidak mampu merawat, lalu dijual dengan dalih adopsi ilegal.
Kasus terungkap awal Desember 2024 di rumah bersalin Tegalrejo, Yogyakarta.
Polisi menangkap keduanya bersama seorang bayi perempuan 1,5 bulan.
Kedua tersangka dijerat pasal perdagangan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.