Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Sempat Bersembunyi di Plafon Rumah, Menantu Perkosa Mertua di Gowa Berhasil Ditangkap
  • Nasional

Sempat Bersembunyi di Plafon Rumah, Menantu Perkosa Mertua di Gowa Berhasil Ditangkap

Editor PI 27/02/2026
ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Seorang pria berinisial SA (44) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga memperkosa mertuanya sendiri berinisial H (49). Saat hendak diamankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya untuk menghindari penangkapan.

Pelaku dibekuk di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa SA berada di rumahnya sehingga dilakukan penggerebekan.

“Iya pelaku naik ke plafon waktu digrebek rumahnya,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (26/2/2026).

Menurut Alfian, peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi pada Kamis (19/1) sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban. Saat itu korban tengah tertidur di kamar, lalu pelaku masuk dan diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada tangan dan rasa trauma,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sulawesi Selatan pada 29 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/139/I/2026.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pemaksaan sebanyak satu kali. “Pelaku mengakui perbuatannya masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap Alfian.

Dalam video yang beredar, sejumlah polisi terlihat menyisir rumah pelaku pada malam hari menggunakan senter. Saat petugas menuju bagian belakang rumah, SA sudah berada di atas plafon hanya mengenakan sarung.

Petugas sempat memberikan peringatan tegas agar pelaku tidak mencoba melarikan diri. Tanpa perlawanan lebih lanjut, SA akhirnya menyerahkan diri dan turun dari plafon rumahnya.

Kini pelaku ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perkosaan.

Tags: mertua Pemerkosaan

Continue Reading

Previous: Bupati Sujiwo Targetkan Jalan Adisucipto “Asri” pada 2027
Next: DPRD Kalbar Zulfydar Nilai Harmonisasi Cap Go Meh dan Meriam Karbit Jadi Ikon Baru Pontianak

Related Stories

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Tegaskan Ceramah di UGM Bahas Perdamaian, Bukan Penistaan Agama

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.