PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan pajak baru terhadap para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan baru yang dijadwalkan terbit pada bulan depan.
Mengutip laporan Reuters, pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, ditujukan bagi pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pemungutan pajak ini nantinya akan menjadi kewajiban platform e-commerce sebagai pemotong dan pelapor pajak para penjual.
Langkah ini diambil pemerintah guna menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pedagang toko fisik.
Namun, rencana ini memicu kekhawatiran di kalangan e-commerce. Menurut sumber yang mengetahui presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah platform, perusahaan e-commerce menentang aturan ini karena dinilai akan meningkatkan beban administrasi dan berisiko membuat penjual kabur dari pasar daring.
Peraturan tersebut juga disebut akan mengatur sanksi bagi platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari pelapak mereka. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan menolak memberikan komentar resmi terkait rencana tersebut, sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum memberikan konfirmasi maupun bantahan.
Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018, namun dicabut hanya tiga bulan kemudian akibat penolakan keras dari industri.
