Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Direvisi Versi SAFEnet
  • Nasional
  • News

9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Direvisi Versi SAFEnet

Editor PI 26/01/2021
9834
cover-tagsite-reshuffle-kabinet_169

NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Jokowi mempersilakan DPR menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum UU ITE, terlebih jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dalam konferensi pers usai rapat pimpinan TNI-Polri kemarin mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi.

Merespons Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada sembilan pasal bermasalah yang perlu direvisi atau dihapus dalam aturan tersebut.

Damar mengutarakan itu sekaligus merespons Mahfud MD soal rencana inisiatif revisi UU ITE sebagaimana diunggah di akun Twitter miliknya.

“Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalah gunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” kata Damar.

Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:

  1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
  4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
  5.  Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
  8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

Sumber : CNN Indonesia /9-pasal-karet-uu-ite-yang-perlu-direvisi-versi-safenet

Continue Reading

Previous: Anak-anak di Pontianak Diserang Penyakit Aneh, Namanya Scabies
Next: Karyawan dan Pengunjung Positif Covid-19, Sebuah Bioskop di Pontianak Tutup 2 Pekan

Related Stories

IMG_1719
  • Lokal
  • News

8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas

Editor PI 17/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau

Editor PI 16/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan

Editor PI 16/04/2026

Berita Terbaru

  • 8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas 17/04/2026
  • Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau 16/04/2026
  • DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan 16/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau 16/04/2026
  • Menko Polhukam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Kalbar, Tekankan Pencegahan Dini 16/04/2026
  • Wako Edi: Pontianak Siap Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Champions League 2026 16/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1719
  • Lokal
  • News

8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas

Editor PI 17/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau

Editor PI 16/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan

Editor PI 16/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau

Editor PI 16/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.