PONTIANAK INFORMASI – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima audiensi Forum Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Eks PT IGP Kabupaten Landak pada Jumat (31/10/2025) di Ruang Meranti, Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Audiensi tersebut digelar untuk membahas kejelasan status lahan eks PT IGP yang sudah bertahun-tahun tidak beraktivitas dan tanpa kepastian hukum.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, S.P., yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Ketua DPRD.
“Komisi II DPRD Kalbar mendukung langkah masyarakat agar pemerintah segera mencabut izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) milik PT IGP tersebut,” tegas Fransiskus Ason.
Ia menambahkan, Komisi II berkomitmen mengawal proses penyelesaian masalah lahan ini agar masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kuasai sebelum dikelola perusahaan.
Forum masyarakat pemilik lahan berharap, setelah adanya dukungan dari DPRD, pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan hak masyarakat atas lahan eks PT IGP yang kini terbengkalai.
