PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Rabu (24/6).
Menurut Norsan, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan mendesak mengingat luas wilayah Kalimantan Barat yang besar, sementara kebutuhan pelayanan publik terus meningkat.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Norsan.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri anggota Komisi II DPR RI, pimpinan DPRD Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, kepala organisasi perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam kesempatan itu, Norsan menyampaikan bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya merupakan aspirasi lama masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat. Usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut telah diajukan sejak 2007 melalui surat Gubernur Kalbar Nomor 125.1/5401/Pem-C tertanggal 30 Oktober 2007.
Ia mengatakan, berbagai persyaratan pemekaran telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon wilayah cakupan, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan seperti kantor gubernur dan kantor DPRD.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ujarnya.
Selain menyampaikan usulan pemekaran Kapuas Raya, Norsan juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan, dari 35 segmen batas antarkabupaten dan kota, sebanyak 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen sedang dalam tahap fasilitasi.
Sementara untuk batas antarprovinsi, terdapat delapan segmen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, satu segmen masih dalam proses, dan satu segmen lainnya masih difasilitasi pemerintah pusat.
Norsan juga menyoroti pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota yang sedang dilakukan DPR RI. Dari jumlah tersebut, tujuh RUU berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.
“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah menjadi bagian dari pembahasan sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah dalam penyusunan tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan kondisi terkini.
Menurutnya, sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang berlaku saat ini masih merujuk pada regulasi lama sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan administratif, geografis, dan dinamika pemerintahan daerah.
Rifqinizamy juga menegaskan pentingnya memberikan perlindungan terhadap karakteristik dan keberagaman masyarakat Kalimantan Barat.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun, kami berharap lahir penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.
