PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak disahkan.
Ia menilai masih ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, terutama terkait status administrasi warga di Perumnas IV dan Perumahan Star Borneo Residence 7.
Hal itu disampaikan Edi dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6).
Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU tentang Kota Pontianak sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, persoalan batas wilayah yang muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah perlu segera diselesaikan.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah kawasan Perumnas IV di Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya.
Edi menjelaskan, meski secara administrasi wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kubu Raya, sebagian besar warga telah lama memiliki KTP Kota Pontianak dan sertifikat tanah yang tercatat sebagai wilayah Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya sehingga warganya tidak memilih. Kemudian saat pilkada, KPU menetapkan wilayah itu masuk Kota Pontianak sehingga warga bisa menggunakan hak pilihnya. Sampai sekarang, warga tetap menginginkan masuk Kota Pontianak,” kata Edi.
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7 di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Menurutnya, warga menginginkan seluruh kompleks perumahan masuk secara utuh ke wilayah administrasi Kota Pontianak.
Ia menegaskan, dua kawasan tersebut merupakan persoalan batas wilayah yang hingga kini masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak. Di luar itu, Pemkot mendukung penuh pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” ujarnya.
Edi menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya meminta difasilitasi Pak Gubernur agar kita membuat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai persoalan batas daerah harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan ketika Undang-Undang Kota Pontianak telah diterbitkan.
Ia meminta hasil fasilitasi yang dilakukan Gubernur Kalbar nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.
“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga supaya bisa kami kawal. Jangan sampai nanti undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis dan koordinat, tetapi Permendagrinya tidak menyesuaikan. Ini bisa menjadi masalah,” tegas Rifqinizamy.
Ia berharap proses fasilitasi dapat dilakukan secepat mungkin karena undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum, bukan hanya terkait luas wilayah dan batas daerah, tetapi juga menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah secara keseluruhan.
