PONTIANAK INFORMASI – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan buka suara terkait polemik operasional SPBU di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang belakangan menjadi sorotan akibat dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak tepat sasaran.
Sales Area Manager Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan pihaknya telah menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam dua hari terakhir untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sungai Laur yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Gubernur Kalbar dan dihadiri perwakilan Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Kecamatan Sungai Laur.
“Selama dua hari ini kami sebenarnya sudah diundang di Kantor Gubernur dalam kaitan kunjungan dari aliansi ormas, khususnya di Kecamatan Laur, Ketapang. Memang aspirasinya masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” kata Widhi, Selasa (23/6).
Menanggapi persoalan itu, Widhi menjelaskan SPBU Sungai Laur saat ini masih berada dalam masa pembinaan. Pertamina masih melakukan evaluasi untuk memastikan operasional dan administrasi SPBU berjalan sesuai ketentuan.
“Terkait SPBU Sungai Laur memang masih dalam masa pembinaan sampai saat ini karena memang ada proses yang harus kami lakukan evaluasi baik dari sisi operasional ataupun sisi administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pengelolaan SPBU tersebut masih dilakukan oleh badan usaha yang sama. Hingga saat ini belum ada proses pengambilalihan maupun pergantian pengelola oleh Pertamina.
“Untuk SPBU di Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, artinya memang belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina,” jelasnya.
Selain itu, Pertamina juga masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan distribusi BBM di wilayah tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak SPBU dan transportir yang terlibat.
Namun, Widhi menegaskan kewenangan terkait dugaan tindak pidana dan proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Tentunya kami masih terus melakukan pendalaman untuk evaluasi baik dari sisi SPBU ataupun dari transportir. Tetapi kalau dari sisi hukumnya, pidananya, dari APH yang punya kewenangan,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat Sungai Laur menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi. Kelangkaan tersebut dinilai mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga sehari-hari di wilayah Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
