
Screenshot
PIFA, Lokal – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus oli palsu, termasuk masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun instansi pemerintah, wajib memberikan keterangan kepada penyidik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya opini publik yang dinilai dapat mengganggu proses hukum.
“Selama administrasi sudah masuk dan teregister, kami punya tanggung jawab terhadap kinerja. Itu bisa dilakukan audit investigasi. Jadi jangan ada framing-framing,” ujar Pipit.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini, padahal berasal dari latar belakang hukum. Pipit mempertanyakan pemahaman hukum orang-orang tersebut yang dinilai justru memperkeruh suasana.
“Orang-orang yang mem-framing ini harus dipertanyakan, paham hukum atau tidak? Atau jangan-jangan punya embel-embel SH tapi enggak paham,” katanya.
Pipit menegaskan, dalam proses penyidikan, setiap pihak yang dilaporkan atau menjadi saksi wajib memberikan keterangan. Jika tidak, hal itu justru bisa menghambat penyelesaian kasus dan memicu tudingan yang tidak berdasar terhadap kepolisian.
“Jangan salahkan polisi kalau kasus tidak selesai, karena mereka-mereka yang terlibat tidak mau dimintai keterangan. Tindakan yang dilakukan siapa pun, baik itu masyarakat, ormas dan instansi apapun harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.
Terkait hasil laboratorium atas barang bukti oli yang disita, Pipit menyarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak laboratorium. Ia menilai selama ini masih ada pihak yang menuding aparat mengarang data.
“Hasil lab tanyakan ke laboratorium, bukan ke penyidik. Jangan sampai nanti dibilang polisi ngarang-ngarang lagi,” tambahnya.
Dalam proses hukum, lanjut Pipit, kewenangan penegakan hukum tidak hanya berada pada kepolisian. Setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh polisi, proses akan dilanjutkan oleh kejaksaan untuk penuntutan dan dibawa ke persidangan.