Pengerebekan Villa di Cidahu Sukabumi (Foto : Instagram)
Pengerebekan Villa di Cidahu Sukabumi (Foto : Instagram)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu dari mereka diketahui sebagai pelaku yang menurunkan dan merusak salib besar di lokasi kegiatan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan yang diajukan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban bernama Maria Veronica Ninna (70). “Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (1/7).
Peristiwa penyerangan terjadi pada Jumat, 27 Juni, saat kegiatan keagamaan umat Kristen sedang berlangsung dan diikuti sekitar 36 pelajar. Sejumlah warga disebut telah melaporkan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk klarifikasi, namun permintaan tersebut tak digubris oleh pemilik rumah.
Situasi pun memanas ketika warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan secara paksa. Mereka merusak properti rumah, termasuk pagar, kaca jendela, kursi, hingga kendaraan.
“Akibat kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit sepeda motor Honda Beat rusak, 1 unit mobil Ertiga lecet, dan korban menderita kerugian materiil sekitar Rp 50 juta,” jelas Rudi.
Tujuh orang tersangka yang kini dijerat adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan motor), serta EM (merusak pagar).
Rudi menegaskan bahwa Polri akan terus memeriksa saksi-saksi, termasuk para terlapor dan perangkat desa yang terkait. Ia menegaskan, “Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu.”
Kasus ini sebelumnya telah menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang menilai pembubaran tersebut sebagai bentuk intoleransi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
