PONTIANAK INFORMASI –Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari total 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahakan adalah narkoba jenis sabu, senjata tajam hingga 19 beras ton oplosan yang tak layak konsumsi.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejari Pontianak, Kamis (16/10/25). Semua barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan menggunakan bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya & Kamtibmas (TPUL) sebanyak 11 perkara, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 perkara.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Amar putusannya menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Samuel usai kegiatan.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram seluruhnya merupakan hasil penyisihan yang diterima pada tahap II proses peradilan.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup beragam barang bukti lain seperti senjata tajam, peralatan kejahatan, serta barang hasil tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Samuel menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Pontianak dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kami memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan total 95 perkara yang dituntaskan hingga tahap pemusnahan, Kejari Pontianak menegaskan perannya bukan sekadar menuntut, tetapi juga memastikan keadilan berjalan hingga tuntas termasuk memastikan setiap barang bukti benar-benar hilang dari peredaran.
