PONTIANAK INFORMASI – Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Kubu Raya. Meski hujan deras sempat mengguyur pada Rabu (4/3/2026) subuh, asap justru semakin terlihat akibat proses pendinginan lahan gambut yang masih menyimpan bara api di bawah permukaan tanah.
Tim gabungan Siaga Karhutla yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, BNPB, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga unit pemadam kebakaran swasta terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan kebakaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa hujan yang turun belum mampu memadamkan api secara menyeluruh, terutama di kawasan lahan gambut. Bara api yang masih tersimpan di lapisan bawah tanah memicu munculnya kepulan asap putih pekat yang menyelimuti beberapa wilayah dan mengganggu jarak pandang.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa patroli tetap diperketat sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
“Hujan yang turun memang membantu, tetapi untuk lahan gambut air hujan seringkali hanya membasahi permukaan. Di bawahnya masih ada bara api yang memicu munculnya asap tebal, karena itu patroli tetap kami lakukan secara intensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, patroli difokuskan pada empat kecamatan prioritas yang dinilai rawan karhutla sekaligus untuk memastikan kondisi tetap terkendali.
Selain melakukan pemantauan, kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Kami tegaskan, Polres Kubu Raya akan menindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang sengaja membakar lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Ade.
Menurutnya, kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan transportasi.
Kabut asap berpotensi meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Selain itu, jarak pandang yang terganggu juga dapat membahayakan aktivitas penerbangan di Bandara Supadio maupun lalu lintas darat.
“Jangan hanya karena ingin membuka lahan dengan biaya murah, kesehatan ribuan orang harus dikorbankan. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
